Jumat, 30 Juni 2023

author photo

 

POSMETROSUMUT.COM | LANGKAT

POSMETROSUMUT.COM|LANGKAT - Satres Polsek Tanjung Pura Resot Langkat berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu di Jalan Umum Dusun VI, Desa Pematang cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.


Hal tersebut di sampaikan Plh Kasi Humas Polres Langkat AKP S Yudianto kepada wartawan posmetrosumut.com via whatsapp. Jumat (30/06/2023)


Tersangka berinisial *I*, jenis kelamin laki-laku, umur 41Tahun, Melayu, Warga Dusun IV, Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.


Barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian yakni tiga bungkus plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu sabu bera 10.64 gram, satu bungkus plastik klip bening yg kosong yang keseluruhannya dibungkus menjadi satu dalam lakban warna kuning dibalut kertas tisu dan disimpan dalam bungkus rokok merek Dji Sam Su Black dan Satu unit Sepeda Motor honda jenis revo warna hitam les biru BK-5089-PAM


Kasi Humas menjelaskan kronologis penangkapan bermula pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2023 sekira pukul 17.30Wib, Kapolsek Tg. Pura AKP SURAHMAN, SH menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di Dusun IV, Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat ada seorang laki-laki yang Mengedarkan narkotika jenis Sabu-sabu dan sedang membawa narkotika jenis sabu-sabu.


Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tg. Pura IPTU KASPAR NAPITUPULU melakukan lidik, selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggota opsnal berangkat ke tempat kejadian perkara dan sesampainya di lokasi yang di tuju akhirnya pelapor melihat sasaran dan memberhentikan laki-laki yang berboncengan tersebut dan yang dibonceng membuang sesuatu dan kemudian menyuruh laki-laki tersebut untuk mengambil, lalu mempertanyakan apa isinya dan tersangka mengatakan narkotika jenis sabu.


Setelah ditanyai mengaku bernama I kemudian pelapor bersama anggota membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Polsek Tg. Pura Guna Proses Hukum selanjutnya

melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Sat Narkoba Polres Langkat. Ujar Humas Polres 


Penulis : Roby Tarigan

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post