Rabu, 28 Juni 2023

author photo
POSMETROSUMUT.COM | LANGKAT


POSMETROSUMUT.COM|LANGKAT - Sat Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Resort Langkat berhasil menangkap seorang tersangka tindak pidana menyimpan, menguasai dan memiliki narkotika jenis daun ganja kering di Jalan Terowongan Lingkungan Paya Kiri, Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Selasa (27/6/2023) Pukul 13.30 Wib.


Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Iptu Sihar MT Sihotang, SH kepada wartawan menjelaskan jika tersangka berinisial Imam, umur 37 tahun, Warga Lingkungan Paya Kanan Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten langkat. 


Diamankan dengan barang bukti dua bungkus kertas berukuran sedang warna coklat diduga berisi ganja berat bruto 100 gram, satu bungkus plastik warna putih cap Alfamidi dan satu lembar uang kertas Rp10.000 serta satu buah timbangan warna biru merk nomuri.


Adapun kronologis penangkapan bermula pada hari Selasa 27 Juni 2023 pukul 13.00 Wib. Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra Sihombing SH MH, menerima informasi dari masyarakat. Bahwa di jalan terowongan Lingkungan Paya Kiri Kelurahan Pelawi Utara. Sering terjadinya transaksi narkotika jenis ganja," ujar Kanit Reskrim. 


Atas informasi tersebut, Kapolsek Pangkalan Brandan memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Sihar MT. Sihotang SH untuk melakukan penyelidikan ke tempat kejadia perkara dan dari hasil penyelidikan akhirnya Kanit Reskrim Iptu Sihar MT Sihotang mendapat informasi bahwa Pelaku sedang berada di Paya Kanan. Tim Ops pun bergegas menuju ke lokasi.


Namun sebelum pelaku ditangkap ternyata pelaku lebih dahulu melihat kedatangan tim Ops sehingga mencoba melarikan diri. Namun waktu pengejaran pelaku berhasil diamankan petugas kepolisian dan saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa barang bukti ganja telah disembunyikan dirumah di Lingkungan Paya Kiri Pelawi Utara. Tim pun membawa pelaku dan menemukan barang bukti yang disimpan diatas lemari. 


Kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan dan segera melimpahkan berkas Tersangka, ke Satres Narkoba Polres Langkat, guna proses hukum lebih lanjut, " Ujar Iptu Sihar mengakhiri 


Penulis : Roby Tarigan

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post