Senin, 17 Juli 2023

POSMETROSUMUT.COM | MEDAN - Polrestabes Medan melalui Unit Reskrim Polsek Percut Seituan berhasil mengungkap kasus pembegalan yang terjadi di Jalan Pelaksanaan Laut Dendang Kecamatan Percut Seituan, yang terjadi pada Senin (10/7/2023) yang lalu.


POSMETROSUMUT.COM | MEDAN - Polrestabes Medan melalui Unit Reskrim Polsek Percut Seituan berhasil mengungkap kasus pembegalan yang terjadi di Jalan Pelaksanaan Laut Dendang Kecamatan Percut Seituan, yang terjadi pada Senin (10/7/2023) yang lalu.


Dalam pengungkapan tersebut pelaku M Iqbal Zamzami (32) warga Jalan Perbatasan Desa Baru Kec. Batang Kuis diberikan tindakan tegas terukur.


Dari pelaku turut diamankan barang bukti plat sepeda motor hasil curian pelaku, dengan nomor kendaraan BK 3723 ALA ke Polsek Percut Seituan.


Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kapolsek Percut Seituan Kompol M. Agustiawan ST SIK MH mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat tanggal 14 Juli 2023 yang lalu sekira pukul 16.00 Wib dari tempat persembunyian di Jalan Rahayu Tanah Garapan Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Seituan.


"Pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur karena pada saat dilakukan pengembangan, pelaku melakukan perlawanan dan melarikan diri," kata Kompol Agustiawan ST SIK MH, Senin (17/7/2023).


Kapolsek memaparkan pelaku M Iqbal melakukan pembegalan dengan merampas sepeda motor Scopy BK 3723 ALA dan handphone korban, Siti Mukminah Sinaga.


Penulis : Red
www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post