Minggu, 30 Juli 2023

Gara Gara Sabu, 3 Warga Sipil Diringkus Tim Gabungan Denpom I/1 Pematang Siantar

POSMETROSUMUT.COM | SUMUT - Tim gabungan Denpom I/1 Pematang Siantar dan Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi berhasil mengamankan 3 (Tiga) orang warga sipil yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu - sabu di Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), pada Sabtu (29/7/2023) sekira pukul 18.00 WIB.

Informasi yang diterima, ketiga warga sipil yang diamankan tersebut berinisial AP, SS dan SAS warga Gg. Sabda Dusun III Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai.

Kepada awak media ini, Personel Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar, Sertu L Tamba, menjelaskan bahwa penangkapan ini hasil dari pengembangan penyelidikan terhadap salah satu tersangka penyalahgunaan narkotika yang diduga melibatkan oknum TNI berinisial Koptu HAT.

Hingga akhirnya, lanjut Sertu L Tamba, pada Sabtu (29/7/2023) sekira pukul 16.30 Wib, Tim Gabungan Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar dan Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi bergerak menuju rumah salah satu tersangka berinisial SAS di Gg. Sabda Dusun III Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai.
 
Sesampainya dirumah tersangka, tim gabungan berhasil mengamankan AP, SS dan SAS beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,“ ungkapnya.

Saat ketiga warga sipil tersebut diamankan, tidak ditemukan anggota TNI di TKP,“ kata Sertu L Tamba, melalui pesan whatsapAPP pada Minggu (30/7/2023).

“Dari tangan ketiga tersangka, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 (dua) buah alat hisap sabu (Bong), 1 (Satu) buah timbangan digital, 2 (Dua) buah kaca pirex, 1 (Buah) pipet plastik, 4 (Empat) buah mancis, 1 (Satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (Satu) buah dompet warna merah, 1 (Satu) buah dompet warna hitam, 1 (Satu) buah dompet warna abu-abu, 1 (Satu) buah Handpone merk Oppo, 1 (Satu) buah Handpone merk Nokia, 2 (Dua) buah KTP, dan uang tunai sebanyak Rp.6.150.000,- (Enam Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Guna keperluan interogasi ketiga tersangka akhirnya diboyong ke Masubdenpom I/1-1 Tebing Tinggi, dan akan diserahkan ke Satnarkoba Polres Tebing Tinggi beserta barang bukti guna pengusutan lebih lanjut," pungkas Sertu L Tamba.

Penulis : Red
Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post