Senin, 17 Juli 2023

POSMETROSUMUT.COM | LABUSEL - Guna memutus mata rantai jaringan narkoba diwilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), Kapolres Labusel AKBP Catur Sungkowo, perintahkan Kasat Narkoba lakukan pengungkapan.


POSMETROSUMUT.COM | LABUSEL - Guna memutus mata rantai jaringan narkoba diwilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), Kapolres Labusel AKBP Catur Sungkowo, perintahkan Kasat Narkoba lakukan pengungkapan.


Berbekal perintah Kapolres serta informasi dari masyarakat, personel Satres Narkoba Polres Labusel bergegas melakukan penyelidikan di Kecamatan Kotapinang. Dan berkat kerjasama sesama tim, kemudian tim berhasil menemukan ciri-ciri seorang laki-laki yang sesuai dengan informasi.


Di TKP personel mencurigai gerak gerik laki-laki yang sedang duduk diatas sepeda motor Supra X 125 warna merah. "Tepat di Simpang Kampung Baru 2 Kecamatan Kotapinang, tim melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut, pada Sabtu (15/7/2023). Dan saat ditanya terduga pelaku mengaku bernama AS (33) warga Kampung Baru Bedagai Kelurahan Kotapinang, Kabupaten Labusel," ungkap Kapolres Labusel AKBP Catur Sungkowo, Senin (17/7/2023).


Saat itu juga "Lanjut Kapolres, tim langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka, dari tangan tersangka personel berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah plastik polibet kecil warna hitam berisi 1 plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 9,52 gram bruto, dalam saku/kantong sebelah kanan ditemukan 1 unit Hp Android merek Oppo warna hitam, serta 1 unit timbangan elektrik," imbuhnya.


Saat dilakukan interogasi awal terhadap tersangka, ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari temannya berinisial R. Berbekal pengakuan tersangka tim langsung melakukan pengejaran, namun R tidak ditemukan (DPO).


Dan kini terhadap pelaku dipersangkakan telah melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman manimal 6 tahun kurungan atau maksimal seumur hidup," pungkas Kapolres Labusel AKBP Catur Sungkowo.


Penulis : Udin Gobel / Red
www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post