POSMETROSUMUT.COM | LANGKAT - Unit Reskrim Polsek Besitang Resort Langkat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan yang terjadi di Dusun IX, Pekan Bukit Selamat, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Tersangkanya berinisial CL (45) Warga Jalan Pertanian Bandar Silimba Kota Binjai," ucap Plh. Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto kepada wartawan. Rabu (19/7/2023).
Awalnya, hari Selasa tanggal 3 Januari 2023 yang lalu. Korban Abdullah (53) Warga Dusun XV Bersama, Desa Halaban. Bertemu dengan pelaku di rumah saksi Rarti di Dusun lX Pekan Bukit Selamat.
Waktu itu pelaku mengatakan, ia bisa mengurus dan memasukkan anak dari korban bernama Gunawan untuk jadi Bintara TNI AL di Aceh. Merasa tergiur dengan tawaran itu, korban pun menyerahkan Ijazah SD, SMP, SMA asli, SKHU asli, SKCK asli dan akte kelahiran asli atas nama Gunawan," kata AKP Yudianto.
Usai menyerahkan berkas anak korban. Kemudian pelaku memintai uang untuk biaya pengurusan Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) Setelah pembicaraan selesai sekira pukul 19:30 Wib, korban pun mentrasfer uang kepada tersangka sebesar Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).
Pada hari Rabu 4 Januari 2023 pukul 07.30 Wib, korban kembali mentransfer Rp 20.000.000. Dan yang terakhir hari Kamis 5 Januari 2023 pukul 06:10 Wib, korban mentransfer sebanyak Rp 10.000.000," tutur Kasi Humas.
Semuanya ditransfer ke rekening bank BNI terlapor atas nama inisial CL melalui banking korban. Saat itu pelaku menjanjikan kepada korban bahwa tanggal 10 januari 2023, anaknya akan diberangkatkan ke Lanal Lhokseumawe untuk didaftarkan.
Namun setelah uang diterima pelaku, saat itu pelaku langsung hilang kontak dengan korban dan belum diketahui kabar berkasnya. Sampai saat ini berkas dan uang yang telah ditransfer korban belum dikembalikan pelaku," imbuhnya lagi.
Atas kejadian itu, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Besitang agar pelaku segera ditangkap dan di proses hukum.
Setelah 5 bulan sporing, Kapolsek Besitang AKP Trisno Carlos Sihite, SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sudah kembali," lanjutnya.
"Langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda W. Situmorang untuk menanggapi pengaduan korban. Kanit Reskrim Polsek Besitang dan tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan.
Setibanya di Dusun IX Pekan Bukit Selamat, Desa Bukit Selamat, tim melihat pelaku sedang berada di daerah km 19 Kota Binjai, langsung menangkapnya tanpa perlawanan, Selasa (18/7/2023) Pukul 20.00 WIB.
Dari hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan penipuan terhadap korban. Kanit Res dan tim membawa pelaku ke Polsek besitang guna proses hukum lebih lanjut," kata AKP Yudianto.
Penulis : Roby Tarigan
www.posmetrosumut.com
This post have 0 comments