POSMETROSUMUT.COM|LABUHANBATU - Keluarga alm Tamba laporkan PJ desa SEI siarti, Keluarga alm longgu tamba akan melaporkan PJ marnaek desa Sei Siarti Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu Sumatra Utara di Polres Labuhanbatu Pada Selasa,(11/07/2023)
Salah satu anak rakil pahotan Tamba yang di sawalunto Sumatra barat akang melaporkan PJ Kades Yaituh Bpk marnaek, yang telah menggandakan surat tanah warisan mereka yang terletak di desa SEI siarti kedatang pahotan dari sawalunto langsung menjumpai mantan PJ kenaikan ke tempat kediamannya.
Saat bertemu dengan kenaikan pahotan beserta kakak kandungnya menanyakan atas nama siapa yang menjual tanah bapak kami kenaikan menjawab "bapak Kamin Tamba anak pertama dari alm longgu Tamba" kemudian ditanyakan kembali alas hak jualnya kemudian kenaikan menjawab "tidak ada, kenapa bisa terjadi penjualan itu Tampa ada alas haknya katanya itu tanahnya,"
saat pohotan bertanya kembali apakah alas haknya ada? "Kamin tamba menyebutkan bahwanya suratnya terbakar namun saya di suru membuat surat jual beli kepada Antonius Sihotang dan percaya karena ada saksi di bawa atas nama Ali Munthe selalu prangkat desa,"tuturnya.
Kemudian dilain tempat Keluarga Alm Tamba meminta tanggapan dan solusi dari Waka Lembaga Informasi Harapan Masyarakat (LINHAMAS) Yaituh Bpk Jb Sinaga mengatakan "menjual tanah warisan sebelah pihak itu tidak sah di mata hukum,
Contohnya anak ada 5 sementara yang menteken penjualan tanah tersebut hanya 3, itu dianggap tidak sah, konon lagi masalah tanah kamu ini, Semua tidak menteken, Dan yang lebih parahnya, PJ Kades Terlalu berani mengeluarkan surat baru, Tampa ada surat keterangan hilang dari polisi,
Menurut saya itu sudah terlalu berani, Jangan main - main jikalau bertugas di pemerintahan. Karena semua ada resikonya, dan satu pesan saya terhadap Polri yang menetapkan Presisi, tolong kasus ini di Lidik sebaik dan sebenar - benarnya,"ucapnya
Penulis : Jb Sinaga
This post have 0 comments