Selasa, 04 Juli 2023

POSMETROSUMUT.COM | SERGAI - Ketua LSM Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum(LPKH) Sugito meminta kepada Alat Penegak Hukum (APH) Polres Sergai dan Satpol PP sebagai Penegak perda,untuk menutup bentuk Galian C yang diduga tanpa ijin tepatnya di Dusun 5 Desa Seiparit Kecamatan Seirampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).


POSMETROSUMUT.COM | SERGAI - Ketua LSM Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum(LPKH) Sugito meminta kepada Alat Penegak Hukum (APH) Polres Sergai dan Satpol PP sebagai Penegak perda,untuk menutup bentuk Galian C yang diduga tanpa ijin tepatnya di Dusun 5 Desa Seiparit Kecamatan Seirampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).


Sugito yang langsung turun kelokasi pada Senin (03/07/2023) sekitar pukul 11:00 Wib menjelaskan bahwa Galian C yang saat ini berjalan patut kita duga tanpa ijin pasalnya tidak ada retribusi kepada pihak Pemkab Sergai, sehingga kita meminta kepada APH untuk secepatnya memberhentikan Galian C yang tidak memiliki ijin operasional.


Sambung Gito lagi" kita kelokasi melihat galian terlihat terhenti kita menduga ada informasi kepada pihak pengusaha,namun begitu kita tetap memantau kegiatan ilegal galian C ini,jika terus dilanjutkan kegiatan ini akan menghambat restribusi ke Pemkab Sergai," kita minta pemerintah mempermudah ijin Galian C ini akan mendapat keuntungan antara pemkab Sergai dan pengusaha.


Ditempat terpisah awak media ini mencoba Konfirmasi Kasatpol PP melalui Kepala Bidang Penegak Perda Ewin Tarigan dengan nomor Whatshaapnya mengatakan kita turun kelapangan dan kita duga mereka tidak memiliki ijin,dan selanjutnya kita koordinasi dengan Kepala Dinas, menunggu Intruksi kepala dinas apakah akan dikeluarkan surat penutupan sementara kegiatan tersebut," jelasnya.


Diberitakan sebelumnya, "Jalan provinsi yang baru dibangun sepanjang 6200 M2 dengan menggunakan anggaran APBD Provinsi Sumatera Utara hancur terburai, pasalnya awak media sudah mencoba memberitakan beberapa kali namun sepertinya APH dan Penegak Perda Acuh tak ambil pusing.


Pantauan awak media Selasa (27/06/2023) dilokasi tepatnya Jalan Belidaan menuju Desa Senayan Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai(Sergai) terlihat hancur, hal ini menjadi perhatian Ketua LSM LPKH Kabupaten Setdang Bedagai (Sergai) Sugito menuturkan Jalan Provinsi Hancur pengangkutan Tanah Galian C tanpa ijin,Oknum  pengusaha tidak membayar Restribusi galian C yang nantinya dapat mendongkrak mendongkrak PAD pemkab sergai.


Sambung Sugito lagi dirinya meminnta ke pihak Polri untuk mengusut pengusaha galian C yg tidak mengantongi ijin, siapa pun pengusahanya tanpa kecuali
apalagi usahanya merusak jalan umum yg baru di aspal di belidaan desa simpang empat kecamatan sei rampah.


Awak media juga mencoba kembali mengkonfirmasi pihak manager Opersional H.Purba dengan nomor Whatshaapnya +62 822-6895-xxxx bertanda centang biru namun enggan menjawab pertanyaan awak media.


Diwaktu yang sama awak media memberikan informasi kepada Kasat Pol PP Sergai Wahyudi melalui nomor Whatshap, persisi sama apa yang dilakukan Manager Opersional proyek, enggan memberi jawaban dan komentar.


Penulis : Putra
www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post