POSMETROSUMUT.COM | SERGAI - Juru parkir meraja rela diWilayah Kecamatan Seibamban Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tepatnya Jalan lintas sumatera, Jalan Gempolan dan Pajak Desa Pon, amatan awak media dilokasi Kamis (20/7/2023) sekitar pukul 08:00 Wib, ada beberapa oknum yang melakukan pengutipan liar dibeberapa titik yang diduga tanpa menyetor retribusi ke Pemkab Sergai.
Hal ini berdasarkan informasi dari pengurus yang diakui SPT (Surat Perintah Tugas) berdasarkan dari dinas perhubungan Sergai,Nama yang mendapat SPT tersebut adalah Esti Pandiangan dengan nomor 18.23/090/710/PHB/VI/2023.
Esti saat dikonfirmasi awak media mengatakan kita sudah koordinasi dengan Dinas Perhungunan untuk berkerja sama melakukan kegiatan parkir, ada beberapa anggota kita yang dilapangan untuk melaksankan kegiatan tersebut.
Sambung Esti lagi anehnya ada beberapa orang yang kita tidak kenal melakukan kegiatan pengutipan diluar anggota saya, hal ini yang membuat saya merasa aneh, sama siapa Meraka melakukan penyetoran pengutipan retribusi parkir tersebut, " Saya jelas sudah koordinasi dengan pihak Dishub" dan ijin kami jelas dengan nomor registrasi yang jelas dan Legal.
Dasar inilah kami meminta kepada APH(Alat Penegak Hukum) untuk dapat menindak pelaku pungli dilokasi Jalan Gempolan yang tidak jelas kemana dananya disetorkan," jelasnya.
Ditempat terpisah awak media mencoba konfirmasi Kepala Dinas Perhubungan melalui Kasi Bidang Prasarana Nanang mengatakan, Kalau soal lahan parkir yang terdaftar dikami atas nama Ibu Esti Pandiangan karena selama beberapa bulan ini beliau yang bertanggung jawab atas lahan parkir diwilayah Desa pon, berdasarkan surat yang kami terima.
Sambung Nanang lagi kita sudah melakukan pengecekan terhadap diduga pelaku jukir yang ilegal, kita berharap ibu Esti bisa bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak lanjuti hal ini,agar lebih tertip lagi kedepannya.
Penulis : Putra
This post have 0 comments