POSMETROSUMUT.COM | SUMUT - Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) melimpahkan tahap II tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu).
Tersangka kasus TPPO tersebut yaitu mantan Bupati Langkat, Terbit Perangin Angin (TRP).
Pelimpahan kasus yang menyandung mantan Bupati Langkat tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit III Jatanras, Kompol Wahyu Ismoyo dan sejumlah Jaksa dari Kejati Sumut dan Kejari Langkat.
"Benar, penyidik Reskrimum Polda Sumut telah melimpahkan tahap II tersangka TRP mantan Bupati Langkat tersangka kasus TPPO ke Kejati Sumut dan Proses penyerahannya di Gedung KPK RI," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Sabtu (8/7/2023).
Diketahui, Terbit Rencana Perangin-angin terlibat kasus TPPO setelah ditemukannya kerangkeng manusia yang berada di rumah pribadi miliknya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Selain TRP, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut juga menetapkan delapan tersangka lainnya.
Hadi menerangkan, kasus TPPO yang dilakukan tersangka TRP bersama delapan tersangka lainnya menyebabkan tiga orang meninggal dunia saat berada di dalam kerangkeng.
Adapun delapan tersangka yang terlibat bersama TRP yakni, HS, IS, TS, RG, JS, HG, DP, dan PS. Akibat perbuatannya, akhirnya sembilan tersangka terancam kurungan penjara paling lama sembilan tahun.
"Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," pungkas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi.
Penulis : Red
www.posmetrosumut.com
This post have 0 comments