POSMETROSUMUT.COM | LANGKAT - Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/37/ VII / 2023/LKT/ Sek – Gebang, tanggal 21 Juli 2023 akhirnya Satres Polsek Gelang menangkap pelaku pencurian di Dusun V, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Jumat, 21 Juli 2023, sekira pukul 11.00 Wib.
Pelapor sekaligus korban pencurian yakni M Rizki Ramadhan, Laki-laki, umur 19 tahun warga Dusun V, Desa Air Hitam, kecamatan Gebang, kabupaten Langkat.
Tersangka pencurian yakni M.S als A.T, Laki-laku, umur 51 tahun, warga Dusun Harapan, Desa Pematang Tengah, Kecamatan Tanjung pura, kabupaten Langkat dengan barang bukti satu Unit TV Flat Merk Toshiba ukuran 24 inchi, satu set Louspeaker Mini Merk Polytron, satu buah Jam tangan Merk Sunlifex & DW, satu Pasang sepatu ukuran 43 Merk Vent, satu pasang sepatu ukuran 42 dengan Merk Ortuseight dan satu Set Perangkat Wifi Merk Telkomsel orbit dengan total kerugian diperkirakan sebesar
Rp.3.100.000,- (Tiga juta seratus ribu rupiah).
Kasi Humas Polres Langkat AKP S Yudianto menjelaskan kronologis kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023 sekira pukul 11. 00 Wib, saat Pelapor pulang dari tempat kerja kerumahnya di dusun V, Desa Air hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. pelapor tidak menjumpai lagi satu unit Televisi plat Merk Toshiba ukuran 24 inchi sudah tidak ada diruang tamu.
Pelapor merasa curiga dan memeriksa seluruh rumah dan tidak menjumpai lagi dua buah jam Merk Sunlifex dan DW, dua pasang sepatu serta satu set perangkat Wifi merk Telkomsel sudah hilang.kemudian pelapor memeriksa asbes rumah sudah terbuka serta seng belakang sudah terbuka.kemudian pelapor mengecek ke atas asbes rumah dan menjumpai tas sandang warna coklat berisikan satu buah celurit, satu buah HP Merk Nokia, satu lembar E - KTP A.n *M.S*, 1 buah dompet warna coklat 1 buah martil,1 buah tang, 1 buah gunting, 1 buah obeng ,1 buah pisau cater , 1 potong celana panjang warna hitam dan 1 buah handuk warna merah.
Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gebang untuk di proses hukum yang berlaku dan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/37/VII/ 2023/LKT/ Sek – Gebang tanggal 21 juli 2023 .
Kapolsek Gebang AKP MAHRUZAR SEBAYANG, SH memperintahkan Kanit Reskrim Polsek Gebang IPTU P.E SIHALOHO untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian tersebut dan pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023 sekira pukul 15.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Gebang mendapat informasi bahwa Pelaku a.n *S als A .T* berada di Desa Pematang Tengah Kecamatan Tanjung pura sedang duduk di dekat rumahnya kemudian atas informasi tersebut Unit Reskrim memberitahukanya kepada Kapolsek gebang AKP MAHRUZAR SEBAYANG, SH dan atas perintah Kapolsek Gebang IPTU MAHRUZAR SEBAYANG, SH ke Kanit Reskrim IPTU P.E SIHALOHO beserta bersama Anggota Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
Dan selanjutnya Tim bergerak cepat ke lokasi terebut dan setibanya di lokasi Kanit Reskrim bersama Anggota mengamankan Pelaku tanpa ada perlawanan kemudian pelaku di introgasi mengakui perbuatannya dan saat berada di kantor Polsek Gebang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Ujar Humas Polres
Penulis : Roby Tarigan
This post have 0 comments