POSMETROSUMUT.COM | LANGKAT - Pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor berhasil ditangkap Polsek Padang Tualang di Dusun Perumnas Desa Tanjung Putus, Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Rabu (26/7/2023) sekira pukul 04.30 WIB.
Hal tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/ B/71/VII/2023/SPKT/LKT/POLSEK PD. TUALANG/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT, tanggal 26 Juli 2023 dengan korban Safitriana, Perempuan, umur 36 tahun, warga Dusun Aman Damai Desa Kwala Musam Kecamatan Batang Serangan.
Pelaku pencurian sepeda motor berinisial MSS (36) warga Dusun Nami Talah Desa Kwala Musam kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat dengan barang bukti satu unit HP merk Realmi warna biru dan Uang tunai sebesar satu juta lima ratus ribu rupiah dengan taksiran kerugian materi delapan juta rupiah.
Plh kasi Humas Polres Langkat AKP S Yudianto menjelaskan kronologis kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 04.30 wib, Pelapor bangun tidur dirumah pelapor di Dusun Aman Damai Desa Kwala Musam Kecamatan Batang Serangan.
Kemudian pelapor membangunkan suami pelapor JUNAIDI SURIANTA GINTING dan kemudian melihat pintu belakang rumah milik pelapor telah terbuka dan sepeda motor milik pelapor Merk YAMAHA N-MAX warna Hitam Tanpa No.Pol (No.Pol Belum keluar/baru) yang sebelumnya berada didalam rumah sudah tidak ada/hilang.
Dijelaskan AKP S Yudianto lagi jika kronologis penangkapan
Berdasarkan Laporan tersebut diatas perintah Kapolsek Padang Tualang AKP SUTRISNO,S.H kepada Kanit Reskrim Polsek Padang Tualang IPTU HERMAWAN,S.H beserta anggota untuk melakukan cek tempat kejadian perkara dan dari keterangan saksi-saksi ada yang melihat pelaku yang ia kenal berinisial MSS membawa sepeda motor mirip dengan milik korban.
Selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap pelaku yang mana pelaku didapatkan informasi dari seseorang yang layak dipercaya bahwa Pelaku sedang berada dirumahnya bertempat di Dusun Perumnas Desa Tanjung Putus Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat sehingga Tim langsung mengamankan Pelaku dengan tanpa ada perlawanan serta mengakui segala perbuatannya.
Pelaku sepeda motor tersebut telah dijualnya melalui temannya yang berinisial Regar (Nama Panggilan) yang bertempat tinggal di Perumnas Desa Tanjung Putus Kec. Padang Tualang dengan harga Rp.6.000.000,- Adapun dari hasil uang penjualan pelaku membagikannya kepada teman-temannya sedangkan pelaku menerima uang sebesar Rp.1.600.000, dan atas keterangan pelaku Tim melakukan pengembangan terhadap REGAR namun tidak ditemukan.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang diamankan langsung dibawa ke Polsek Padang Tualang guna untuk di proses hukum selanjutnya.
Penulis : Robby Tarigan
www.posmetrosumut.com
This post have 0 comments