POSMETROSUMUT.COM|LANGKAT - Polsek Brandan Tangkap pelaku Tindak Pidana NARKOTIKA jenis Sabu dan Ganja di Jalan pelabuhan Lingkungan II Kelurahan sei Bilah, Kecamatan Sei lepan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Senin tanggal 03 Juli 2023 sekira pukul 14.00 Wib.
Tersangka inisial IR alias I jenis kelamin laki-laki, umur 27 warga Jalan pasar pompa Lk II mawar, Kelurahan sei bilah timur, Kecamatan Sei lepan, Kabupaten Langkat.
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian yakni tiga Bungkus paket plastik klip bening ukuran kecil yg diduga berisikan narkotika jenis sabu- sabu berat 0,51 gram. tujuh Bungkus kertas berukuran sedang berwarna coklat yang di duga Narkotika jenis ganja berat 12,51 gram, satu buah Hp merk Vivo, sepuluh Bungkus plastik klip bening ukuran kecil kosong, satu Buah dompet kecil warna kuning dan satu buah keranjang .
Kapolres Langkat melalui Plh Kasi Humas Polres Langkat AKP S Yudianto menjelaskan kronologis penangkapan bermula pada hari Senin tanggal 03 Juli 2023 sekira pukul 13.30 Wib, Kapolsek PKL. Brandan AKP BRAM CANDRA SIHOMBING, SH, MH menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di jl pelabuhan lingkungan II Kelurahan sei bilah kecamatan sei lepan Kabupaten Langkat sering terjadinya tempat transaksinya narkotika jenis sabu sabu.
Atas informasi tersebut Kapolsek PKL. BRANDAN memerintahkan Kanit Reskrim IPTU SIHAR M.T.SIHOTANG,SH untuk melakukan penyelidikan. Atas perintah tersebut Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan. Sekira pukul 14.00 Wib Kanit Reskrim mendapati informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang pelaku yg bernama *IR als I* sedang berada di jl pelabuhan lingkungan II tepat nya di dalam kamar.
Selanjutnya Kanit Reskrim beserta Team Opsnal Polsek Pkl. Brandan langsung bergegas cepat menuju ke Tempat Kejadian Perkara tersebut. Dan setiba di tkp pelaku berada di dalam kamar kemudian petugas melakukan penggeledahan di dampingi Bu kepala lingkungan II Kel sei bilah ada pun BB yang di dapat di sekitar pelaku duduk dalam kamar tersebut dan saat dilakukan pemeriksaan telah memiliki batang bukti narkotika.
Kemudian dilakukan penangkapan dan diamankan oleh petugas tanpa ada perlawanan .
Setelah diinterogasi pelaku mengakui bahwasanya barang bukti tersebut miliknya untuk di jual,. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pkl. Brandan, Guna Proses Hukum selanjutnya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat.
Penulis : Roby Tarigan.
This post have 0 comments