POSMETROSUMUT.COM|LANGKAT - Sat Seskrim Polsek Pangkalan Brandan Resort Langkat berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan, yang terjadi di BM I Desa Harapan Makmur Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Tersangka berinisial ZM, umur 22 tahun Warga Desa Sekoci Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat. Berikut alat yang digunakan pelaku berupa 1 bilah pisau terbuat dari bahan kuningan.
Plh. Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto mengatakan kepada wartawan Kamis (13/7/2023) bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 sekira pukul 20.30 Wib. Saat korban Jefri (40) Warga Petani Jaya Desa Harapan Maju, sedang menonton hiburan musik keyboard di Translok BM 1 Desa Harapan Maju.
Tidak disangka ada orang melempar batu kearahnya berasal dari rombongan terlapor ZM. Saat itu pelaku berjalan mendekat kearah keyboard dan sengaja menyenggol bahu dan menginjak kaki korban," kata AKP Yudianto.
Tidak sampai disitu, hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekira pukul 00.15 wib. Waktu di areal parkir korban bertemu lagi dengan pelaku dan Angga. Kemudian korban ingin bertanya kenapa menginjak kaki nya semalam.
Malah tiba - tiba teman terlapor malah hendak menyerang korban dan berhasil menahannya, namun ZM terus menyerang korban pakai pisau dan menyayat telinga sebelah kiri dan menusuk tangan kiri korban sehingga para saksi memisahkan keributan," terang AKP Yudianto.
Akibat kejadian korban mengalami luka melaporkan kejadian ke Polsek Pangkalan Brandan sesuai LP/B/90/VII/2023/SU/LKT/Sek - Brandan Tanggal 12 Juli 2023.
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra, SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Sihar MT Sihotang, SH untuk melakukan penyelidikan. Kanit Reskrim dan anggota opsnal mendapat informasi bahwa pelaku ZM sedang berada di kediaman temannya di Desa Sekoci," ujar Kasi Humas lagi.
Kemudian tim menuju lokasi langsung mengamankan pelaku sedang tidur di rumah temannya bernama Angga. Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Bradan Iptu Sihar MT Sihotang, SH melakukan interogasi dan pelaku mengakui perbuatannya.
Sehingga membawanya ke Mapolsek Pangkalan Brandan untuk proses hukum lebih lanjut," Ujar Kasi Humas Polres Langkat.
Penulis : Roby Tarigan.
This post have 0 comments