POSMETROSUMUT.COM|LANGKAT - Polsek Stabat Resort Langkat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian di Dusun I Pasar VI, Desa Ara Condong ( Kantor Desa Ara Condong), Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.Kamis (06/07/2023).
Kapolres Langkat melalaui Plh Kasi Humas Polres Langkat AKP S Yudianto menjelaslah jika tersangka yakni *M Y Alias G*, Jeni's kelamin Laki-laki, your 32 Tahun, wannaAlamat Dusun I Desa Ara Condong Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat (diamankan di Mako Polsek). *R.E Alias R*, jenis kelamin Laki-laki, umur 38 Tahun, Warga Pasar VI Dusun I Desa Ara Condong Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat (diamankan di Mako Polsek). Dan *R.T Alias A*, jenis kelamin Laki-laki, umur 32 Tahun, Warga Dusun I Desa Ara Condong Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat (Daftar Pencarian Orang).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian yakni satu Unit Komproser air Izumi, satu unit printer Epson L 565, satu unit Infokus warna hitam, satu unit kipas angin merk Cosmos (gantung), satu unit kipas angin merk kingstone (berdiri), satu) buah tabung gas 3 kg, satu unit TV LCD Samsung, satu unit soundsystem merk MGM dan satu unit pengeras suara merk Dat MG 717 warna putih.
Kronologis kejadian dijelaskan Kasi Humas Polres Langkat AKP S Yudianto bermula pada hari senin tanggal 03 Juli 2023 sekitar pukul 07.30 Wib pelapor menerima laporan bahwa kantor kepala Desa Ara Condong dibongkar maling ( tidak diketahui siapa pelakunya).
Sehingga pelapor datang kekantor kepala desa dan melihat jendela kaca sebelah kiri telah terbuka dan jerejak Jendela sudah dibobol sehingga pelapor melakukan pengecekan barang barang dan diketahui telah hilang sehingga pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Stabat guna mencari pelaku pencurian tersebut.
Laporan masyarakat di Polsek Stabat dengan nomor Laporan Polisi : LP / B/ 81 / VII / 2023/ SPKT/ Sek Stabat / Polres Langkat / Polda Sumut, tanggal 03 Juli 2023 sehingga Kapolsek Stabat AKP FERY ARIANDY, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Stabat IPDA HERI NALOM OPUNG SUNGGU, SH untuk melakukan pengungkapan atas laporan tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Stabat bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi selama 24 jam dan mengarah kepada 3 orang nama, sehingga pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2023 sekitar pukul 10.00 Wib Sat Reskrim Polsek Stabat melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumah salah satu tersangka atas nama R.E Alias R di pasar VI Dusun I Desa Ara Condong Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat bersama tersangka lainnya dan dilakukan pencarian terhadap barang bukti dan ditemukan disekitar rumah Tersangka dengan posisi terpisah.
Setelah barang bukti ditemukan lalu Tersangka dan barang bukti di boyong ke Mako Polsek Stabat guna proses lebih lanjut.
Penulis : Roby Tarigan.
This post have 0 comments