POSMETROSUMUT.COM | DELI SERDANG - Seorang pria berhasil dibekuk personel unit reskrim Polsek Kutalimbaru, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Sei Mencirim Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), pada Jumat (21/4/2023) yang lalu.
Informasi yang berhasil diterima oleh awak media ini, pria tersebut berinisial YH alias Kucing (44) warga Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Kutalimbaru AKP Kasir Nasution, membenarkan atas penangkapan tersebut, "Benar kami telah melakukan penangkapan terhadap YH alias Kucing (44) warga Desa Sei Mencirim, pada Selasa (25/7/2023) sekira pukul 13.30 WIB.
Tersangka YH alias Kucing ditangkap karena diduga pada Jum'at tanggal 21 april 2023 sekira pukul 21.00 Wib yang lalu, telah melakukan pencurian dengan ancaman serta kekerasan terhadap seorang pengendara sepeda motor Honda beat sporty, warna abu-abu dengan Nopol BK 6121 AKJ, di Jln. Sei Mencirim Simpang Adios Perumahan Romeby Lestari II Desa Sei Mencirim Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang," jelas AKP Kasir Nasution, kepada awak media ini, pada Rabu (26/7/2023).
Saat ditangkap tersangka YH alias Kucing mengakui perbuatannya kepada personel dan saat digeledah dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah gunting yang digunakan pelaku, kemudian pelaku mengakui jika ia baru satu kali melakukan pencurian ranmor bersama - sama dengan BM yang telah tertangkap pada 07 Juli 2023 di Polsek Kutalimbaru yang lalu," imbuh Kapolsek.
"Berdasarkan pengkuan tersangka, akhirnya personel memboyong pelaku berikut barang bukti ke Mako Polsek Kutalimbaru guna diinterogasi lebih lanjut," pungkas Kapolsek.
Penulis : Edi S. Surbakti / Red
www.posmetrosumut.com
This post have 0 comments