Kamis, 13 Juli 2023

author photo
POSMETROSUMUT.COM | LANGKAT


POSMETROSUMUT.COM|LANGKAT - Polsek Salapian tangkap pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan bersama sama di Dusun Lau Ladin, Desa Poncowarno, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.


Pelapor sekaligus korban penganiayaan yakni Syarifuddin, Laki-laki, umur 23 Tahun warga Dusun Sei Rebat, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.


Tersangka penganiayaan yang berhasil diamankan pihak kepolisian yakni berinisial A.B.S, Laki-laki, umur 23 tahun dan R.S, Laki-laki, umur 27 tahun, yang sama-sama warga Lingkungan .VI Namo Cengkeh, Kelurahan Tanjung Langkat, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.


Turut diamankan sebagai barang bukti yakni Satu Bilah Parang, Satu helai Baju Sweter warna hitam dan Satu Helai Sarung warna hitam kotak kotak


Kapolres Langkat melalaui Plh Kasi Humas Polres Langkat AKP S Yudianto menjelaskan kepada wartawan Kamis (13/7/2023) jika kronologis kejadian perkara penganiayaan bermula pada hari Jumat Tgl 23 Juni 2023, sekira Pkl 01.00 WIB, Kedua Terlapor mendatangi Korban di Dsn Lau Ladin tempat bekerja korban, selanjutnya korban mendengar ada suara pelaku " Din buka Pintu" setelah pelapor membuka pintu, pelaku A.B.S langsung memukul korban dengan sebilah parang.


Selanjutnya pelapor lari keluar dari rumah dan terjatuh sehingga kedua pelaku mengejar pelapor dan mengatakan " kubunuh kau " serta membacok korban di bagian kepala, tangan kanan dan pelaku R.S juga ikut memukuli dengan tangan kosong.


POSMETROSUMUT.COM | LANGKAT


Korban menjerit minta tolong tetapi tidak ada pertolongan dari orang lain. Selanjutnya pelaku membawa korban ke teras rumah serta mendudukkan korban dan bertanya "kau apakan adik ku" dan pelapor menjawab "sudah kutiduri" akibat banyak mengeluarkan darah, kedua pelaku membawa korban ke RSU. Delia untuk memberi pertolongan.


Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek salapian guna Proses Hukum lebih lanjut. 


Dijelaskan AKP S Yudianto lagi jika Kronologis Penangkapan pada Hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekira pukul 11.00 Wib. Kapolsek Salapian IPTU HOTDIATUR A W PURBA.S.Tr.K* Memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Salapian IPDA S.I GINTING S.H bersama Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Salapian melakukan Penangkapan terhadap kedua pelaku.


Selanjutnya Tim mengamankan pelaku Tanpa perlawanan di rumahnya Lingk. Namo Kumbahang kel Tanjung Langkat Kecamatan Salapian dan setelah di introgasi kedua pelaku Mengakui perbuatannya telah melakukan Penganiayaan secara bersama-sama terhadap diri Korban, Selanjutnya kedua pelaku di Bawa ke Polsek untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.


Penulis : Roby Tarigan 

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post