Jumat, 14 Juli 2023

POSMETROSUMUT.COM | LANGKAT - Personel Unit Reskrim Polsek Salapian berhasil  melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan di Dusun I Lau Tepu A, Desa Lau Tepu, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Kamis (13/7/2023).


POSMETROSUMUT.COM | LANGKAT - Personel Unit Reskrim Polsek Salapian berhasil  melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan di Dusun I Lau Tepu A, Desa Lau Tepu, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Kamis (13/7/2023).


Korban penganiayaan sekaligus pelapor yakni Suratman (41), Warga Lau tepu A Desa Lau Tepu, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.


Sedangkan terlapor sekaligus tersangka penganiayaan yaitu berinisial PP (35) warga Dsn I Lau Tepu A, Desa Lau Tepu, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.


Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian Satu Buah baju kaos warna abu abu yg terdapat bercak darah.


Humas Polres Langkat AKP S Yudianto kepada wartawan pada Jumat (14/7/2023) menjelaskan, jika kronologis kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023, sekira pukul 12.30 wib pelapor ingin memperbaiki sepeda motor dibengkel yang berada diujung teran, tepatnya dibengkel Edi. Sesampainya pelapor dibengkel, terlapor mendatangi pelapor langsung marah - marah dan berkata "GAK ADA HARGA DIRIKU KAU BIKIN" dan terlapor langsung memukul korban dengan tangan pada bagian pipi, kepala, hidung, secara berulang ulang dan dada pelapor ditendang menggunakan lutut sebanyak 1 kali.


Kemudian terlapor mengajak korban  ke tempat agen sawit yang bernama UNJUK untuk menjelaskan masalah sawit yang hilang tersebut. Pada saat pelapor ingin menjelaskan masalah buah sawit yang hilang tersebut. 


Terlapor kembali memukuli wajah korban dengan tangan kosong secara berulang ulang. Akibat kejadian tersebut PIPI dan kening pelapor BENGKAK, Hidung mengeluarkan darah, bibir atas pecah dan berdarah serta gigi bagian atas kanan patah akibat dipukul. 


Selanjutnya  atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek salapian guna di Proses Hukum.    


Kronologis Penangkapan dijelaskan AKP S Yudianto lagi jika pada Hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 sekira pukul 12.00 Wib. Kapolsek Salapian IPTU HOTDIATUR A W PURBA.S.Tr.K  Memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Salapian IPDA S.I GINTING S.H bersama Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Salapian melakukan Penangkapan terhadap pelaku.


Selanjutnya Tim mengamankan pelaku Tanpa perlawanan di rumahnya di desa Lau Tepu A, Kecamatan Salapian. 


Setelah di introgasi pelaku Mengakui perbuatannya telah melakukan Penganiayaan terhadap diri Korban dan selanjutnya  pelaku di Bawa ke Polsek untuk diproses sesuai dgn hukum yang berlaku di negara Kesatuan Republik Indonesia.


Penulis : Roby Tarigan

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post