POSMETROSUMUT.COM | LANGKAT - Polsek Stabat amankan dua orang pelaku tindak pidana percobaan Pencurian di Diruko dr Gigi EVA di Jl Jend Sudirman Lingkungan II Setia, kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Minggu (30/7/2023) sekira pukul 03.00 WIB.
Sesuai dengan LP/B/93/VII/2023/SPKT/Polsek Stabat/ Polres Langkat/ Polda Sumut ,Tgl 30 Juli 2023. Pelapor Ari Nugraha, laki-laki, umur 42 Tahun, warga Link VI Bambuan, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Tersangka berinisial *W.S H als W* laki-laki, umur 33 tahun, warga Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat dan *H.S.K Alias H*, Laki-laki, umur 36 tahun warga Jalan Bantaran I, Lingkungan I, Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai dengan barang bukti satu Utas tali tambang(tali kambing) panjang ± 13 meter, satu buah Linggis besi dan satu buah obeng bongkar pasang warna putih
Plh Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto kepada wartawan mengatakan bahwa kronologis kejadian bermula pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekira pukul 06.00 wib pelapor mendapat info dari masyarakat bahwasanya ruko milik Alm adiknya di Jl Jend Sudirman telah dimasuki orang tidak dikenal (maling) yang mana pelaku nya sudah berhasil diamankan ke Polsek Stabat. setelah itu pelapor langsung pergi ke Polsek Stabat dan kemudian pelapor memberitahukan kepada anak dari Alm adik pelapor an. MUHAMMAD REVAN SYAHMIRAZ tentang kejadian tersebut.
Karena merasa dirugikan sehingga Pelapor dan keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Stabat guna untuk di proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kronologis penangkapan dijelaskan AKP Yudianto lagi saat mendengar informasi adanya Percobaan pencurian di rumah korban piket mako polsek Stabat yang dipimpin oleh pawas Ipda M Siregar bersama Opsnal Reskrim Polsek Stabat pergi ke tempat kejadian perkara dan melihat pelaku atas nama *W.S.H als W* telah tertangkap tangan oleh masyarakat dan selanjutnya segera membawanya ke RSU Putri Bidadari.
Kanit Reskrim Ipda Heri Nalom Opung Sunggu, Sh bersama dengan Opsnal Reskrim Polsek Aipda TR Pasaribu kembali ke TKP dan memeriksa barang barang di lokasi kejadian dan menemukan 1 orang lagi teman pelaku atas nama *H.S.K Als H* bersembunyi didalam rumah Korban sehingga mengamankan pelaku ke mako polsek stabat guna dilakukan pemeriksaan dan proses Hukum lebih lanjut,“ ujar Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto.
Penulis : Roby Tarigan
This post have 0 comments