Kamis, 13 Juli 2023

author photo
POSMETROSUMUT.COM | LANGKAT



POSMETROSUMUT.COM|LANGKAT - Atas pengaduan masyarakat (Dumas) langsung di sambut reaksi cepat Personil sat narkoba polres Langkat memberantas peredaran narkoba atas pengaduan masyarakat di Jalan Perintis Kemerdekaan, Lingkungan IV, Kelurahan Pekan Kuala, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Langkat AKP S Yudianto Rabu (12/7/2023) 

Dijelaskan Kasi Humas jika pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka berinisial
R br G, umur 42 Tahun, Perempuan, negatif methamfetamine, warga Jalan Perintis Kemerdekaan Lingkungan IV, Kelurahan Pekan Kuala, kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Serta turut diamankan pihak kepolisian yakni: 
1. Suhana Br Sitepu, umur 44 tahun, Perempuan. Negatif methamfetamine.
2. Farid Harja Brema Sitepu, Laki-laki, umur 22 tahun. Negatif methamfetamine.
3. Sulaiman, umur 40 tahun, Laki laki. Positif methamfetamine.
4. Rendyansyah, umur 23 tahun, Laki laki. Positif methamfetamine.
5. M. Halik Efendi, umur 45 tahun, Laki laki. Positif methamfetamine.
6. Riki Wardani, umur 24 tahun, Laki laki. Positif methamfetamine.

Barang bukti yakni sepuluh Bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,88 gram, satu unit hand phone android merk Oppo warna Biru, satu bungkusan yang berisikan plastik klip bening kosong, satu buah dompet kain berwarna coklat, satu buah kaleng rokok surya gudang garam warna merah dan Uang tunai sebesar Rp. 1.400.000 

Adapun kronologis penangkapan bermula pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 sekira Pukul 17.00 Wib, Team Opsnal Unit II yg dipimpin oleh Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat IPTU AMRIZAL HSB, S.H,. M.H, mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwasanya di Jalan Perintis Kemerdekaan Link IV, Kelurahan Pekan Kuala, kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat sering terjadi adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Kemudian Kanit II IPTU AMRIZAL HSB, S.H,. M,H melaporkan kepada Kasat Narkoba Polres Langkat AKP HARDIYANTO, S.H,. M,H dan selanjutnya Kasat Narkoba Polres Langkat memerintahkan Kanit II dan anggota Tim opsnal unit II untuk menindak lanjutin laporan tsb, kemudian Kanit beserta tim menuju tempat kejadian perkara, sekira pukul 17.00 wib. Tim pun tiba di lokasi yang dituju dan melihat dua orang perempuan yang diinformasikan sedang duduk di warung.

Kemudian tim pun mengamankan tersangka serta menemukan barang bukti dan ketika diinterogasi tersangka mengakui bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dengan tujuan untuk di edarkan kembali.

Selanjutnya dari tempat kejadian perkara juga diamankan 6 (enam) org yg berada di seputaran lokasi perkara dan kemudian pelaku dan barang bukti serta yang 6 orang diamankan langsung di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses hukum lebih lanjut. 


Penulis : Roby Tarigan

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post