Kamis, 06 Juli 2023

author photo

 

POSMETROSUMUT.COM | SERDANG BEDAGAI

POSMETROSUMUT.COM|SERGAI - Oknum yang mengaku-ngaku bagian dari Satuan Polisi Pamong Praja(Sat-pol PP) tiba tiba marah-marah kepada anggota Satpol PP yang akan menutup Galian C,Bapak yang mengenakan berbaju kaos biru tersebut mengatakan "Saya Bagian dari kalian"kejadian itu saat menertibkan aktifitas Galian C yang diduga ilegal di lokasi tambang galian C di Dusun VI Desa Silau Rakyat Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), pada Rabu (05/07/2023).



Informasi yang dihimpun, pria berbaju kaos biru itu diketahui bernama Rahim warga Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah. 



"Kalau disini distop disana distop juga ya, jangan tebang pilih, mau tau saya dimana disini Perda nya yang bisa menyetop Galian C," kata Rahim.



Dia menyebut, saya juga bagian dari kalian, disini ada banyak Galian C didesa ini saja ada tiga, di tempat ini satu dan yang satu lagi punya CH, di Perbaungan Ada, di Sei Bamban ada, tertibkan semua jangan pilih pilih.



Sambung Rahim mengatakan tempat lokasi Galian C ini juga sudah saya surati ke Polda untuk segera ditutup, uda saya tembuskan ke Pemprov Sumut, Cuman memang saya tidak membuat tembusan ke kalian Pemkab Sergai karena saya tau ini bukan rananya kabupaten, ini rananya Provinsi. 



Dikatakan Rahim yang mengaku sebagai rakyat jelata mengatakan Apalagi pesan Bupati Sergai kepada saya jika ada truck Galian C yang melintasi Jalan Kabupaten segera ditangkap.



"Intinya ciptakan dahulu Perda Galian C, baru kalian tertibkan,"ungkapnya.



Sementara dilokasi yang sama, Kasi Penegak Perda Erwin Tarigan dan Kabid Trantibum Kamal Saragih Satpol PP Kabupaten Sergai mengaskan tidak ada tebang pilih. 



"Sesuai aduan baik lisan dan tulisan dari masyarakat, Media dan LSM kepada kami, kami akan tidak tegas tanpa terkecuali karena kegiatan galian c yang kami duga tanpa mengantongi izin sudah merugikan negara," kata Erwin Tarigan dengan Tegas.



Sebelumnya diberitakan, Aktifitas Galian C diduga Ilegal itu marak di kabupaten Serdang Bedagai, terutama di Desa Silau Rakyat Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai. 



Ketua LSM Penjara Kabupaten Sergai Sipayung menyebut dari aktifitas tambang galian C diduga ilegal itu sudah berapa banyak devisa Negara yang seharusnya disetorkan ke negara dan menambah PAD, ini berapa banyak Devisa yang tidak disetorkan oleh para Pengusaha, berarti kan disini Negara dirugikan, kalau sudah Negara dirugikan berarti melanggar Undang Undang, Nah melangar Undang undang sama dengan Melanggar Hukum. 



Kemudian, sambung Bang Payung panggilan akrabnya mengatakan kalau sudah melanggar hukum berarti kan harus dihukum sesuai perundang undangan yang berlaku.

Penulis : Putra

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post