POSMETROSUMUT.COM|LANGKAT - Sat Narkoba Polres Langkat berhasil Ungkap Kasus Tindak pidana Narkotika jenis Sabu di Desa Serang Jaya Hilir, kecamatan Pematang Jaya, kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Langkat melalui Plh Kasi Humas Polres Langkat AKP S Yudianto kepada wartawan Rabu (12/7/2023)
Tersangka yang berhasil tangkap pihak kepolisian yakni M.Y, umur 41 tahun, warga Dusun Sempuran Desa Limau Mungkur, kecamatan Pematang Jaya, kabupaten Langkat dan turut diamankan Muhammad Tomi Harahap, umur 40 thn, warga Desa Pajak Pagi, Kecamatan Rantau Pau, kabupaten Aceh Tamiang
Barang bukti yakni satu bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,37 gram, empat puluh tiga bungkus plastik bening kosong, uang tunai Rp. 150.000 dan satu unit timbangan elektrik
Di jelaskan AKP S Yudianto jika kronologis penangkapan tersangka tersebut bermula pada hari Sabtu Tanggal 08 juli 2023 sekira Jam 06.45 Wib, Personil Sat Res Narkoba Polres Langkat yang di Pimpin oleh Kanit I Iptu Ferry Sirait mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya terdapat Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu Di sebuah cakruk ditengah kebun sawit yang beralamat di Desa Serang Jaya Hilir kecamatan Pematang Jaya kabupaten Langkat.
Selanjutnya anggota Tim opsnal unit 1 melakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah tersebut hingga kemudian Tim melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki di cakruk ditengah kebun sawit tersebut dan menemukan satu bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu berada di meja cakruk.
Selanjutnya Team pun lakukan Interogasi kepada tersangka dan mengakui bahwasanya Barang bukti tersebut adalah miliknya dan kemudian Pelaku dan Barang bukti di amankan dan dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses Hukum lebih lanjut. Ujar AKP S Yudianto
Penulis : Roby Tarigan.
This post have 0 comments