POSMETROSUMUT.COM | SERGAI - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil ringkus DPO tahanan lari kasus Narkoba yang melarikan diri dari Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Sergai pada tahun 2020 di rumah orangtuanya Dusun II Desa Pematang Setrak Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Minggu (30/07/2023) malam.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Oxy Yudha Pratesta, S.IK, melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi Sembiring, membenarkan atas penangkapan tersebut, “benar bang telah kita lakukan penangkapan terhadap tersangka yang lari setelah menjadi DPO dari RTP Polres Sergai pada tahun 2020 yang lalu,“ ungkapnya melalui whatsapAPP, Selasa (1/8/2023).
Sebelum melarikan diri, tersangka telah selesai tahap Penyidikan di Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai dan telah tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),“ imbuh Kasat.
Diketahui tersangka berinisial ES als Gondrong (32) warga Dusun II Desa Pematang Setrak Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai
(Berdasarkan LP/271/VII/2020/SU/RES SERGAI tentang Narkoba).
Kini tersangka telah kita limpahkan ke JPU/ Kasi BB Kejaksaan Negeri Sergai,“ pungkasnya.
Penulis : Putra / Red
This post have 0 comments