Jumat, 04 Agustus 2023

AMPU; Kejati Sumut Dinilai Lamban Dalam Menangani Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa KIP Univa

POSMETROSUMUT.COM | SUMUT - Aliansi Mahasiswa Peduli Univa (AMPU) menilai Kejasaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi di Universitas Al Washliyah Labuhanbatu. “Sekedar mengingatkan, sejumlah massa sengaja dikerahkan lakukan aksi untuk mendesak agar Kejati Sumut segera menetapkan tersangka atas persoalan tersebut.

Sudah 50 hari kasus ini dinaikkan kepenyidik dan Kejatisu mengumumkan melaui media massa bahwa mereka telah memeriksa pihak terkait, namun sampai sekarang belum ada yang menjadi tersangka. Kok lamban sekali. Makanya hari ini kami turun ingin mendukung Kejatisu agar mengungkap sampai keakar - akarnya terkait dugaan kasus korupsi beasiswa KIP kuliah,” ungkap Heri Faysal Hasibuan, selaku pimpinan aksi (AMPU), pada Kamis (3/8/2023) sekira pukul 10:15 Wib.

Selanjutnya meskipun telah lama berorasi di bawah terik matahari bahwa massa aksi tetap menyuarakan beberapa tuntut.

 1. mendorong Kejatisu untuk mengusut tuntas sampai keakar-akarnya dugaan kasus korupsi di universitas Al Washliyah Labuhanbatu.
 
2. Agar menahan tersangka terkai dugaan korupsi beasiswa KIP kuliah, untuk tidak terjadinya intervensi dan kriminalisasi terhadap mahasiswa universitas Al Washliyah yang memperjuangkan atas hak-haknya.

3.  Meminta Kejatisu meyakinkan masyarakat Sumatera Utara, terkhususnya masyarakat dilabuhanbatu bahwa tidak ada yang kebal hukum di negri Indonesia ini. Pernyataan ini sampai sebagaimana sesuai dengan thema dirgahayu hari Bhakti Adhyaksa,"Ucapnya.

Adi tarmizi selaku koordinator aksi sekaligus penerima beasiswa KIP kuliah, mengatakan Penyelenggaraan Program Beasiswa KIP Kuliah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.

Lanjutnya salah satu ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal itu mengatur, perguruan tinggi dilarang memungut tambahan biaya apapun terkait operasional pendidikan penerima Program KIP Kuliah yang terkait langsung dengan proses pembelajaran.

Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 telah mengatur beberapa komponen biaya kuliah yang dapat dibebankan kepada mahasiswa. Namun, pembayarannya dilarang dilakukan dengan cara memotong beasiswa KIP kuliah mahasiswa,“ tuturnya.

Lambria Sianturi staf penkum kejaksaan tinggi Sumatera menjelaskan bahwa proses kasus dugaan korupsi beasiswa KIP kuliah di universitas Al Washliyah sedang berjalan, sempat ada kendala sedikit dikarenakan libur semester.

Bahwa kejaksaan tinggi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap 180 mahasiswa dan akan memanggil ahli dari kementerian pendidikan yang akan memeriksa beberapa kerugian yang sudah diperbuat,“ tutupnya.

Penulis : Amos S
Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post