Kamis, 31 Agustus 2023

author photo
POSMETROSUMUT.COM | SERGAI - Beredar Isu tak sedap kembali mengkuak dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai(Sergai) kali ini terkait


POSMETROSUMUT.COM|SERGAI - Beredar Isu tak sedap kembali mengkuak dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai(Sergai) kali ini terkait Tunggakan Iyuran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) hal ini berdasarkan surat himbauan Tagihan Hutang Iuran Jaminan Kesahatan Nasional (JKN) kepada Kordinator pengawas sekolah,Kordinator Wilaya bidang pendidikan, Kepala Sekolah SD,SMP dan Paud seKabupaten Serdang Bedagai.


Informasi yang berhasil dihimpun awak media Rabu,30/08 surat tersebut dengan Nomor 18.11/8004510/2023 tertanggal 28 Agustus 2023 terkait prihal Tagihan Hutang Jaminan Kesehatan Nasional(JKN), hal tersebut berdasarkan surat edaran BPJS kesehatan Kantor Cabang Lubuk PAKAM Tagihan Hutang Nomor 702/1-11/0823 tgl 04 Agustus 2023 tagihan hutang Jaminan Kesehatan Nasional(JKN) .


Awak media mencoba konfirmasi Korwas(Koordinator Pengawas Sekolah) Balqis saat dikonfirmasi awak media Rabu 30/08 Sekitar Pukul 12:00 Wib mengatakan tunggakan itu adalah Tunggak tahun 2020 dikarenak para ASN yang tidak membayar sehingga dilakukan pemotongan 1% kepada penerima sertifikasi.


Sambungnya lagi kalau pemotongan tersebut sebesar 1% itu karena kewajiban seorang ASN tersebut sehingga wajib bagi ASN untuk membayar hal tersebut, tunggakan itu tahun 2020 saja,jelasnya.


Penulis : Putra 

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post