POSMETROSUMUT.COM | LANGKAT - Masa pandemi covid 19 yang lalu, belanja perjalanan dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat Tahun Anggaran (TA) 2021 Rp 74.397.769.586.00,- dan
Tahun Anggaran (TA) 2022 tembus Rp 88.650.422.807.00,- hingga kini masih menjadi pembahasan kalangan warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Kamis (24/8/2023).
Hal tersebut di sampaikan pengurus Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Langkat Putra Suwandi yang akrab di sapa Ucok Gasora kepada wartawan jika anggaran perjalanan dinas kabupaten Langkat TA 2021 terdiri dari Belanja Perjalanan Dinas Biasa Rp 18.510.340.054.00 dan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota Rp 31.750.998.200.00 serta Belanja Perjalanan Dinas paket meeting luar kota Rp 24.136.431.332.00 dengan total Rp. 74.397.769.586.00.
Sedangkan untuk tahun 2022 terdiri dari belanja perjalanan dinas biasa Rp. 26.198.523.087.00 untuk perjalanan dinas dalam kota Rp.31.534.087.000.00 untuk belanja perjalanan dinas paket meeting dalam kota Rp. 81.120.000.00 dan belanja perjalanan dinas paket meeting luar kota Rp. 30.836.692.750.00 dengan tolal Rp. 88.650.422.807.00.
Menurut Suwandi jika tingginya biaya perjalanan dinas kabupaten Langkat TA 2021 dan 2022 dinilai kurang mencerminkan rasa keadilan bagi warga Langkat dan dinilai hanya pemborosan anggaran untuk perjalanan dinas yang tentunya mengakibatkan APBD kita yang berpotensi tidak optimal.
"Padahal seperti anjuran Presiden Republik Indonesia Ir. Jokowi Dodo, yang mengingatkan kepada seluruh Provinsi, Kabupaten/Kota untuk tidak hamburkan anggaran keuangan daerah dengan belanja perjalanan dinas,“ ujar Suwandi.
"Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengungkap dalam Pembukaan Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah, di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jakarta Timur lalu saat mengingatkan soal penggunaan anggaran APBN dan APBD yang tidak optimal,“ kata Suwandi.
Akibat banyaknya biaya pemborosan akhirnya untuk mewujudkan Langkat sejahtera, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Langkat mulai Jumat (23/6/2023) lalu harus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi sektor Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) atau Bahan Galian C.
BAPEDA Kabupaten Langkat dalam upaya memenuhi target Penerimaan Asli Daerah tahun 2023 diduga gelap mata dengan memukul rata pungutan terhadap seluruh pelaku tambang galian C, baik yang resmi maupun illegal.
Untuk itu Suwandi berharap agar pihak-pihak terkait segera menyelidiki permasalahan-permasalahan pemborosan anggaran perjalanan dinas di masa pandemi covid-19 tahun 2021 dan 2022 serta adanya pungutan terhadap pelaku tambang galian C illegal yang seharusnya di tertibkan. Ujar Suwandi mengakhiri.
Hingga berita ini naik kepermukaan pihak instansi terkait pemerintah kabupaten Langkat belum berhasil dikonfirmasi.
Penulis : Roby Tarigan
This post have 0 comments