POSMETROSUMUT.COM | LABUHANBATU - Curi 1 set mesin compresor air milik perkebunan PT. Bilah Platindo yang berada di Desa Perkebunan Bilah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Seoarang pria berinisial EY alias Edi Glembor (31) diciduk personel unit reskrim Polsek Bilah Hilir.
Tersangka merupakan warga Dusun Sidomakmur, Desa Kampung Bilah, Kecamatan Bilah Hilir dan ditangkap Polisi saat sedang berada di Lingkungan Bangun Sari II, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, pada Senin (31/7/2023) sekira pukul 12.30 WIB.
Dari informasi yang berhasil diterima, kasus tersebut bermula saat mandor bengkel PT. Bilah Platindo yang bernama Jefrianto Pakpahan, pada Jum'at (21/7/2023) sekira pukul 12.00 Wib, menelpon Kanit PAM PT. Bilah Platindo yang bernama Herri Rubianto untuk memberitahukan bahwa mesin compresor air telah hilang dari rumah kamar mesin cuci mobil di Blok 7/8 Divisi II.
Mendapat informasi itu, Kanit PAM menemui Jefrianto Pakpahan dikantor gudang PT. Bilah Plantindo untuk bersama-sama menuju rumah kamar mesin tempat hilangnya mesin air tersebut. “Namun saat di TKP mereka tidak menemukan tanda-tanda kerusakan, hanya saja gembok pintu sudah tidak lagi berfungsi,“ ungkap Kapolsek Bilah Hilir IPTU SM. Lumban Gaol, SH, pada Kamis (3/8/2023).
Kejadian itu membuat pihak PT. Bilah Platindo melapor ke Mapolsek Bilah Hilir,“ imbuh Kapolsek.
Berdasarkan dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh team, akhirnya pada Senin (31/7/2023) sekira pukul 09.00 Wib, kami mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku beserta barang bukti berupa 1 set mesin compresor air merk sanchin type SCN - 45 milik korban,“ jelas Kapolsek.
Berbekal informasi yang diterima, team unit reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ricardo Sirait, berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. “Dan saat ditanya tersangka mengaku berinisial EY alias Edi Glembor (31) warga Dusun Sidomarmur, Desa Kampung Bilah.
Tak hanya itu, tersangka juga mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 1 set mesin compresor air merk sanchin type SCN - 45 milik PT. Bilah Platindo,“ tukasnya.
Guna keperluan proses lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti kini telah kita limpahkan ke Satreskrim Polres Labuhanbatu,“ pungkas Kapolsek Bilah Hilir IPTU SM Lumban Gaol, SH.
Penulis : Red
www.posmetrosumut.com
This post have 0 comments