Jumat, 04 Agustus 2023

Gara Gara Sabu, Erik Kulum Diringkus Polisi di Bilah Hilir
Terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu di Bilah Hilir.
POSMETROSUMUT.COM | LABUHANBATU - Sungguh mengejutkan, seorang pria yang dikenal dengan baik serta tekun beribadah saat berdomisili di Jalan Bambu Kuning P3RSU Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu. HS alias Erik Kulum (36) diringkus personel unit reskrim Polsek Bilah Hilir saat sedang berdiri dipintu belakang rumah, karena diduga sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
 

Pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkoba jenis sabu tersebut, ditangkap Polisi saat sedang berada disebuah rumah yang terletak di Dusun Sidomulyo 1, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, pada Rabu (2/8/2023) sekira pukul 21.30 WIB.


Informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media ini, penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu sabu tersebut, berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa dirumah pelaku yang berada di Dusun Sidomulyo 1, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir. Sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu,“ ungkap Kapolsek Bilah Hilir IPTU SM Lumbangaol, SH, kepada wartawan pada Kamis (3/8/2023).


Berbekal informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Ricardo Sirait, pada Rabu (2/8/2023) sekira pukul 20.00 Wib, langsung melakukan lidik kelapangan. Setibanya dilokasi, petugas melihat terduga pelaku sedang berdiri dipintu belakang rumah.

Mengetahui kedatangan personel, terduga pelakupun terlihat seperti salah tingkah. Tanpa membuang waktu personel langsung melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku," ujar IPTU SM. Lumbangaol.


Saat dilakukan penggeledahan di TKP, dari atas kotak roti yang berada didalam dapur milik tersangka, ditemukan 12 (dua belas) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu dan uang tunai sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) bungkus plastik asoy yang berisikan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisi 41 (empat puluh satu) plastik klip kecil kosong, dan 14 (empat belas) plastik klip sedang kosong.


Saat diinterogasi oleh personel, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku bernama HS alias Erik Kulum (36). Dan saat ditanya pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria yang bernama "DUPEN" warga Sei Mambang,“ imbuh Kapolsek.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, untuk proses lebih lanjut,“ pungkas Kapolsek Bilah Hilir IPTU SM. Lumbangaol, SH.


Penulis : Red
www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post