Selasa, 01 Agustus 2023

Istri Sekdes dan Operator Desa di Labura Terima PKH

POSMETROSUMUT.COM | LABURA – Istri sekretaris Desa Aek Tapa, Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang digulirkan Kementerian Sosial.

Sekretaris Desa Aek Tapa Yunus saat dikonfirmasi pada Senin (31/7/2023) membenarkan hal tersebut, ia berdalih tidak mengetahui bahwa perangkat desa tidak diperbolehkan menerima PKH.

“Kita tidak minta masukkan, dulu mungkin pendataannya itu melalui badan pusat statistik, ktp kk kita diminta saat itu. Orang bps itu mungkin lihat berapa penghasilan, dilihat keadaan bentuk rumah, ya kami ternyata bisa dapat,” ujarnya.

Sekdes mengaku bahwa bantuan tersebut sangat bermanfaat baginya, seperti untuk pendidikan dan lainnya. Ia juga mengklaim bahwa saat ini seluruh masyarakat telah mendapatkan bantuan dari pemerintah.

“Kami merasa para penerima-penerima ini sudah tercover semua, tidak ada orang yang susah lagi sebenarnya. Contohnya gak dapat dia di pkh dan bpnt, bisa dia dapat blt, dapat lagi lah bantuan yang lainnya. Jadi kalau istri awak masuk ke situ bukan awak yang minta, lagi pula kalau masih bisa apalah pula masalahnya, inipun kalau bapak bilang masih bisa dilanjutkan kita lanjut juga,” ungkapnya.

Namun setelah permasalahan ini mencuat, sekdes mengaku rela nama istrinya dikeluarkan sebagai penerima manfaat tersebut.

“Kalau aku merasa gak salah, terbantu, kalau dilarang ya sampai saat ini aku gatau kalau perangkat tidak boleh. Inipun kalau mau di putus ya saya terima,” jelasnya.

Pendamping PKH desa Aek Tapa, Khoirul Habibi mengatakan, ia mengetahui permasalahan ini sejak 1 bulan lalu dan telah dibahas dalam musyawarah desa pada tanggal 17 Juli kemarin dengan mengahadirkan pihak dinsos, pendamping pkh dan pihak kecamatan. Hasil yang diperoleh bahwa nama tersebut diputuskan akan diberhentikan sebagai penerima pkh.

“Jadi saya datang kesini untuk melakukan penandatangan berita acara yang akan di kirimkan ke dinas sosial Labura agar ditindaklanjuti. Kedua nama tersebut akan diberhentikan sebagai penerima pkh. Kalau istri sekdes ini sejak 2016 dan operator desa baru tahun ini terima PKH,” sebutnya.

Ditanya bagaimana pengawasan yang dilakukan hingga perangkat desa bisa menerima pkh, ia berdalih hanya sebagai pengguna data.

“Mengenai itu, kalau pendamping pkh itu bukan pembuat data, tapi pengguna data. Artinya data kita terima dari yang dikirim kementerian sosial. Makanya itu bisa saja dulu datanya diambil bps karena dianggap tidak mampu. Intinya saat ini akan dihapus namanya,” jelasnya.

Penulis : Randi
Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post