Kamis, 31 Agustus 2023

author photo
POSMETROSUMUT.COM | LANGKAT - Mas'ud SH MH yang akrab di sapa Dimas berikan penjelasan terkait maraknya pemberitaan terhadap pengacara berinisial


POSMETROSUMUT.COM|LANGKAT - Mas'ud SH MH yang akrab di sapa Dimas berikan penjelasan terkait maraknya pemberitaan terhadap pengacara berinisial MM yang di katakan mengajak preman melakukan pengerusakan pagar yang terletak di jalan Jalan Proklamasi Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Rabu (30/8/2023)


Mas'ud SH MH mengatakan kepada sejumlah wartawan jika informasi tersebut tidak benar dan berita bohong karena tidak begitu muatannya karena dari sebab musababnya yang awalnya perkara ini bermula jika beliau sebagai kuasa hukum kliennya Muliadi sebagai pemilik tanah yang saat ini masih berstatus sengketa. Ujarnya 


Di jelaskan lagi yang awalnya muliadi membeli tanah tersebut di tahun 2007 dari sejo dan sebidang lagi dari M. Sujari dan setelah di beli tanah itu di bangun rumah berbentuk semi rumah toko sebanyak empat pintu. 


Setelah rumah itu selesai lalu si Bambang datang menemui muliadi untuk menumpang dan diberikan ijin untuk di pakai satu kios tanpa di pungut biaya sewa dan kurang lebih empat tahun beliau di situ akhirnya muliadi akan menggunakan toko tersebut untuk usaha dan akhirnya bambang berargumen mengakui jika tanah dan bangunan tersebut miliknya yang di beli dari mertuanya peninggalan dari suaminya berdasarkan surat akte notaris tahun 2020.


Sedangkan sebelum akte notaris tersebut timbul jika muliadi ada bukti kepemilikan pada tahun 2007 dan saat pengusiran paksa terhadap tokonya yang di tempati bambang ada merusak kanopi teras bangunan dan terjadilah penggugatanlah yang dilakukan oleh bambang terhadap muliadi kepengadilan negeri.


Dan saat ini masih proses PK yang dilakukan muliadi namun kamis lalu Bambang datang keobjek dan masuk tanpa ijin memaksa pihak yang mengontrak rumah untuk mengosongkan tempat, semantara kita yang bersengketa ini tanah bukan rumah. Ujar Dimas


Namun karena tidak di indahkan akhirnya mereka memasang stiker dan pada selasa (29/08/2023) kemarin bambang dengan jumlah banyak memagar lokasi dengan pagar seng yang antinya orang yang dari luar tidak bisa masuk dan yang dari dalam rumah tidak bisa keluar. Katanya 


" Sedangkan saya sebagai penasehat hukum datang mempertanyakan kepada Bambang kenapa ini dilakukan karena masih proses hukum dan kalau memang harus dieksekusi dilakukan harus dengan pengadilan namun Karena beliau ngotot dan tidak menghiraukan apa yang saya sampaikan dan akhirnya saya menyerukan kepada penghuni rumah untuk membongkar pagar tersebut,".


" Namun mereka melaporkan kepolda dengan tuduhan pengrusakan dan saya kira itu sah-sah saja karena kita negara hukum dan saya juga menunggu untuk prosesnya". Ujarnya mengakhiri 


Penulis : Roby Tarigan 

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post