POSMETROSUMUT.COM | LABUHANBATU - Tiga orang tersangka yang masih satu keluarga, kini harus berurusan dengan personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban yang bernama Sappe Silaban (28).
“Ketiga tersangka tersebut terdiri dari ibu, ayah dan anak, masing-masing berinisial RN alias Ros (55), PS alias Parlin (58) dan KS alias Krisjon (14).
Kapolsek Bilah Hilir, Iptu SM Lumbangaol, SH., melalui Kanit Reskrim Iptu Ricardo Sirait mengatakan, tindak pidana ini berawal pada Selasa 22 Agustus 2023 sekira pukul 01.00 Wib. “Dimana, korban yang bernama Sappe Silaban pulang ke rumahnya yang terletak di Dusun Bomban Bidang, Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, yang berketepatan masih bertetangga dengan terlapor dan saat itu anjing milik terlapor Ros menggonggong korban, sehingga korban mengambil dan memegang batang pelepah kelapa sawit.
"Pada saat itu juga terlapor Ros, PS alias Parlin dan Krisjon keluar dari rumah dan melihat korban di depan pintu, kemudian berkata korban kepada terlapor Ros 'anjingmu itu menggonggong aku' Lalu terlapor menjawab 'betul kau orang gila' Lalu korban mengambil kayu pelepah dan menggertak akan memukul Terlapor Parlin dan kemudian Ros yang melihat suaminya hendak dipukul langsung masuk ke dalam rumah dan mengambil 1 batang kayu bekas gagang sapu dan langsung memukul kepala korban," ujar Kanit Reskrim, pada Rabu (23/8/2023).
Lebih lanjut, Korban pun akhirnya membalas dengan memukul terlapor Ros dengan kayu pelepah yang dipegangnya dan terlapor Parlin langsung memukul korban dengan tongkat tangan. “Sementara, anak terlapor Krisjon tiba tiba datang membawa parang dan langsung membacok kepala korban sebanyak 2 kali lalu saksi Lamtikkos Sitohang datang ke tempat kejadian dan menolong korban dengan luka robek di kepala dan membawa berobat ke Klinik Bidan Br Malau di Suka Ramai, Desa Sennah,“ imbuhnya.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang diperoleh dari saksi saksi dan cek TKP, diketahui keberadaan pelaku sehingga pada pukul 07.00 wib para pelaku dapat diamankan di rumahnya di Dusun Bomban Bidang, Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu dan kemudian dilakukan intrograsi,“ jelasnya.
Kini para pelaku mengakui benar telah melakukan perbuatan penganiayaan terhadap korban dengan peran yang berbeda. Dimana, Krisjon menganiaya korban dengan menggunakan 1 bilah parang dengan cara mengayunkan parang 2 kali kepala korban, Ros menganiaya korban dengan memukul korban dengan 1 batang kayu, dan Parlin memukul korban dengan tongkat alat bantu jalan miliknya. Kemudian tim mencari barang bukti berupa parang dan ditemukan di rumah pelaku.
“Dan atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk diproses selanjutnya. Akibat dari kejadian tersebut kini korban mengalami luka robek 2 (Dua) bacokan dikepala, luka robek jari sebelah kiri," pungkas Kanit Reskrim Ipda Ricardo Sirait.
Penulis : Firman Sinaga/Red
www.posmetrosumut.com
This post have 0 comments