Rabu, 02 Agustus 2023

Pelaku Penganiayaan Hingga Menyebabkan Kematian Ditangkap Polres Langkat

POSMETROSUMUT.COM | LANGKAT - Pelaku tindak pidana secara bersama-sama melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sesuai laporan Polisi Nomor : LP / A / 02 / VII / 2023 / SPKT / POLSEK KUALA / POLRES LANGKAT / POLDA SUMATERA UTARA TGL 09 JULI 2023 yang terjadi pada hari minggu tanggal 09 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 wib di Dusun Tanjung Balai Desa Beruam  Kecamatan Kuala  Kabupaten Langkat akhirnya ditangkap Polres Langkat di Dusun VIII Desa Lau Mulgab Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat. Provinsi Sumatera Utara. Rabu (2/8/2023)

Hal tersebut di sampaikan Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto kepada wartawan Kamis (3/8/2023) dengan identitas tersangka berinisial *F. E.D S als  E* Laki-laki, umur 32 Tahun,  *J.S*, Laki-laki, umur 25 Tahun dan *S.I.G*, laki-laki,  umur 24 Tahun, warga Dusun VIII Desa Lau mulgab Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat.

Dijelaskan Kasi Humas AKP Yudianto jika kronologis penangkapan bermula pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekitar pukul 07.00 wib dengan dipimpin oleh Kapolres Langkat AKBP FAISAL RAHMAT HS., S.I.K., S.H., M.H. Bersama Kasat Reskrim AKP LUIS BELTRAN, STK, SIK, MH Dan personil gabungan Polres langkat, polsek Kuala dan Polsek Stabat telah melakukan penangkapan kepada Tersangka lain di Dusun VIII Desa Lau Mulgab kecamatan Selesai Kabupaten Langkat.

Dalam perkara dugaan tindak pidana Pembunuhan dan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang hingga menyebabkan korban SIMSON SEMBIRING ALS BAGONG meninggal dunia dan korban M. SULTAN RIDWAN mengalami luka Bacok, dan dari hasil kegiatan berhasil di amankan 9 orang dan selanjutnya 9 orang tersebut dibawa ke Mapolres Langkat Namun Ketika Hendak kembali ke Polres Langkat Tim mendapatkan perlawanan dari warga setempat . 

Atas kejadian Tersebut Kemudian KAPOLRES LANGKAT menghubungi KAPOLRES BINJAI untuk meminta bantuan personil untuk mengamankan situasi massa yang sudah banyak dan sudah melakukan pembakaran Ban di tengah pengerusakan Mobil personil , dan tidak Lama kemudian KAPOLRES BINJAI AKBP RIO ALEXANDER PANELEWEN, S.I.K., datang bersama personil Binjai lainnya. 

Atas aksi perlawanan massa tersebut , mengakibatkan Sejumlah personil mengalami Luka Luka akibat dikeroyok Massa. Dan Tim kembali melakukan pengejaran Terhadap para pelaku penganiyaan terhadap petugas Polisi dan berhasil mengamankan 3(tiga) orang dengan nama inisial  *J.P.B*, laki-laki, umur 30 tahun warga Dusun VIII Desa Lau mulgab kecamatan  Selesai kabupaten  Langkat berperan menghalangi dengan meletakkan sepeda motor di jalan,  *J als I* laki-laki, umur 25 Tahun, Supir Mobil EBI, warga Belilas pekan baru, peran : Memukul Anggota Polisi an. Acep dan  *E.S als E*, laki-laki, umur 34 Tahun, Penjaga Gerbang, warga Dusun Sidodadi Ps. Ladang Bambu Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat melakukan pelemparan terhadap mobil milik personil Polri an Acep Hidayat.

Kemudian ke 3 orang tersebut dilimpahkan *ke Polres Binjai* dengan pasal yang di persangkakan pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHPidana subs pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana,“ ujar Humas Polres Langkat AKP Yudianto.

Penulis : Roby Tarigan
Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post