Senin, 07 Agustus 2023

PMDK Langkat Temukan Banyak Masalah di Desa Kecamatan Sei Bingai

POSMETROSUMUT.COM | LANGKAT - Beredar di sosial media fecebok mengenai surat laporan hasil monitoring dan evaluasi APBDesa semester 1 tahun anggaran 2023 untuk Camat Sei Bingai dari Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa  kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Minggu (6/8/2023).

Dalam surat tersebut menjelaskan sehubungan telah dilaksanakannya monitoring dan evaluasi anggaran pendapatan dan belanja desa semester 1 tahun anggaran 2023 oleh tim dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa Langkat dikecamatan sei bingai pada tanggal 11 juli 2023. agar pihak kecamatan agar menyampaikan kepada kepala desa kecamatan sei bingai untuk dapat di perbaiki.

1. Desa Purwobinagun dijelaskan buku kas umum tidak ditutup setiap akhir bulan (tidak sesuai permendagri 20 tahun 2018 pasal 63 ayat 3), Pengajuan SPP tidak sesuai dengan permendagri 20 tahun 2018 pasal 53 ayat 2 dan data administrasi umum tidak ada. 

2. Desa Pasar IV Namo trasi dijelaskan buku kas umum tidak ditutup setiap akhir bulan (tidak sesuai permendagri 20 tahun 2018 pasal 63 ayat 3), Pengajuan SPP tidak sesuai dengan permendagri 20 tahun 2018 pasal 53 ayat 2, Pajak belum dibayar dan seluruh administrasi umum tidak ada. 

3. Desa Rumah Galoh dijelaskan buku kas umum tidak ditutup setiap akhir bulan (tidak sesuai permendagri 20 tahun 2018 pasal 63 ayat 3), Pengajuan SPP tidak sesuai dengan permendagri 20 tahun 2018 pasal 53 ayat 2.

4. Desa Kwala Mencirim dijelaskan tidak membawa berkas yang diminta sehingga tim monev menyatakan Disclaimer terhadap desa tersebut.

5. Desa Pasar VII Namo Trasi dijelaskan tidak membawa berkas yang diminta sehingga tim monev menyatakan Disclaimer terhadap desa tersebut.

6. Mekar Jaya dijelaskan tidak membawa berkas yang diminta sehingga tim monev menyatakan Disclaimer terhadap desa tersebut.

7. Desa Durin Lingga dijelaskan buku kas umum tidak ditutup setiap akhir bulan (tidak sesuai permendagri 20 tahun 2018 pasal 63 ayat 3), Pengajuan SPP tidak sesuai dengan permendagri 20 tahun 2018 pasal 53 ayat 2 dan terdapat kas dibendahara Rp.  212.345.236 belum terealisasi.

8. Desa Pasar VI Kwala Mencirim dijelaskan buku kas umum tidak ditutup setiap akhir bulan (tidak sesuai permendagri 20 tahun 2018 pasal 63 ayat 3), Pengajuan SPP tidak sesuai dengan permendagri 20 tahun 2018 pasal 53 ayat 2.

9. Desa Telagah dijelaskan buku kas umum tidak ditutup setiap akhir bulan (tidak sesuai permendagri 20 tahun 2018 pasal 63 ayat 3), Pengajuan SPP tidak sesuai dengan permendagri 20 tahun 2018 pasal 53 ayat 2.

10. Desa Belinteng dijelaskan tidak membawa berkas yang diminta sehingga tim monev menyatakan Disclaimer terhadap desa tersebut.

11. Desa Namu Ukur Utara dijelaskan buku kas umum tidak ditutup setiap akhir bulan (tidak sesuai permendagri 20 tahun 2018 pasal 63 ayat 3), Pengajuan SPP tidak sesuai dengan permendagri 20 tahun 2018 pasal 53 ayat 2, Pajak beum dibayar, terdapat selisih antara rekening koran dan BKU pada BKU Rp. 274.879.307 sedangkan pada rekening koran Rp.277.156.006 dan data administrasi umum tidak ada. 

12. Simpang Kuta Buluh dijelaskan buku kas umum tidak ditutup setiap akhir bulan (tidak sesuai permendagri 20 tahun 2018 pasal 63 ayat 3), Pengajuan SPP tidak sesuai dengan permendagri 20 tahun 2018 pasal 53 ayat 2 dan pajak belum di bayar. 

13. Desa Pekan Sawah dijelaskan tidak membawa berkas yang diminta sehingga tim monev menyatakan Disclaimer terhadap desa tersebut.

14. Desa Tanjung dijelaskan tidak membawa berkas yang diminta sehingga tim monev menyatakan Disclaimer terhadap desa tersebut.
Gunung 

15. Desa Gunung Ambat dijelaskan tidak membawa berkas yang diminta sehingga tim monev menyatakan Disclaimer terhadap desa tersebut.

Dengan tandatangan Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Langkat Drs. Basrah Pardomuan dengan tembusan Bupati Langkat dan Inspektur Kabupaten Langkat.

Permasalahan di desa-desa kecamatan Sei Bingai tentunya menjadi perhatian dan pertanyaan besar karena selama ini kepala desa dan perangkatnya sering melaksanakan kegiatan Bimtek peningkatan kapasitas dan kegiatan Lainnya yang memakai anggaran dana desa tidak sedikit, namun sangat disayangkan jika masih juga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

Selain hal administrasi yang menjadi sorotan Dinas PMDK Langkat tersebut diduga pula banyak ditemukan Mark Up dalam realisasi pengelolaan anggaran desa  demi keuntungan pribadi oknum-oknum tertentu di desa-desa kecamatan sei bingai yang menjadi tanda tanya.

Penulis : Roby Tarigan
Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post