POSMETROSUMUT.COM | LANGKAT - Jajaran Sat Narkoba Polres Langkat Polda Sumut laksanakan Press Rilis karena berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Ganja Kering sebanyak 10 Kg di Aula Lapangan Serba Guna Bhara Daksa Mapolres Langkat. Jum’at (25/8/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
Hal ini dijelaskan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH diwakili Waka Polres Kompol Nupia Dinka Barus SH SIK MH saat Press Rilis pengungkapan 10 Kg Ganja kering dan Geng Motor di Aula Lapangan Serba Guna Bhara Daksa Mapolres Langkat Polda Sumut.
Waka Polres Kompol ND Barus SIK SH MH didampingi Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto SH MH, Kasat Reskrim Iptu Sihar Sihotang SH, Kasi Humas AKP S Yudianto, Kanit II Sat Narkoba Iptu Amrizal Hasibuan SH MH, memaparkan kronologis penangkapan pelaku pengedar narkotika jenis Ganja bernama Muliadi umur 40 tahun warga Jalan RGM Linkungan VII, Kelurahan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Di jelaskan bermula pada Sabtu (05/8/2023) sekira pukul 19.30 WIB, Team Opsnal Unit II mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwasannya di Gang Yeye Desa Halban Besitang sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis Daun Ganja.
Mendapat informasi tersebut kemudian tim Opsnal Unit II Sat Narkoba Polres Langkat melakukan Under Cover Buy menyatu sebagai pembeli dan setalah terduga pelaku terpancing, kemudian tim Opsnal langsung menangkap pelaku Muliadi tanpa perlawanan.
Saat petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan serta kendaraan akhirnya petugas menemukan barang bukti narkotika jenis Ganja di dashboard sepeda motor pelaku merk Honda Vario, yakni 1 buah tas warna hitam merk Kitaro yang didalamnya berisikan 2 buah plastik asoi warna hitam yang diduga berisikan narkotika jenis Daun Ganja Kering, satu buah plastik asoi warna hitam yang di dalamnya juga berisikan daun ganja kering.
Saat petugas melakukan interogasi terhadap pelaku di jelaskan pelaku jika narkotika jenis Daun Ganja Kering tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial S warga Desa Seumadam Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi NAD.
Selanjutnya petugas polisi melakukan pengembangan mendatangi rumah laki-laki berinisial S tersebut namun saat rumah S digeledah, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering dan berdasarkan keterangan Kepala Dusun dan warga setempat jika pria berinisial S tersebut sudah meninggalkan rumahnya.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub 111 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pelaku diancam dengan pidana mati, atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar. Ujar Kompol ND Barus SIK SH MH
Penulis : Roby Tarigan
This post have 0 comments