POSMETROSUMUT.COM | LANGKAT - Polsek Pangkalan Brandan Ungkap Kasus dan Amankah pelaku Tindak Pidana narkotik jenis shabu-shabu di Lingkungan I tangkahan sere, Kelurahan batu, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Sabtu (12/8/2023) sekira pukul 18.00 Wib.
Tersangka berinisial *A.N alias AZ* laki-laki, umur 30 tahun Warga Lingkungan I tangkahan sere, kelurahan PKL batu, kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat beserta barang bukti empat bungkus paket palstik klip bening ukuran kecil yang di duga berisikan Narkotika jenis Shabu Shabu berat 0,66 gram, Sepuluh Bungkus plastik klip bening ukuran kecil kosong, satu Bungkus plastik klip bening ukuran sedang kosong, Satu buah timbangan elektrik warna hitam abu abu, satu buah sekop terbuat dari pipet. satu buah plastik asoi warna putih, dua lembar uang pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan Satu lembar uang pecahan Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) dengan total uang Rp 210.000(dua ratus sepuluh ribu rupiah ).
Humas Polres Langkat AKP Yudianto menjelaskan kronologis penangkapan bermula pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2023 sekira pukul 17.30 Wib, Kapolsek PKL. Brandan AKP BRAM CANDRA SIHOMBING, SH, MH menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di Lingkungan I tangkahan sere Kelurahan Pkl batu kecamatan Brandan Barat kabupaten Langkat sering menjadi tempat transaksi narkotika jenis Shabu Shabu.
Atas informasi tersebut Kapolsek PKL. BRANDAN memerintahkan Kanit Reskrim IPDA TOMI ELVISA GINTING,SH. untuk melakukan penyelidikan. Atas perintah tersebut Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan. Sekira pukul 18.00 Wib Kanit Reskrim mendapati informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang pelaku yg bernama *A.N Als A* sedang berada di depan rumah Warga sambil duduk.
Selanjutnya Kanit Reskrim beserta Team Opsnal Polsek Pkl. Brandan langsung bergegas cepat menuju ke tempat kejadian perkara tersebut dan dilokasi yang dituju melihat pelaku sedang lagi duduk kemudian melarikan diri dan petugas pun mengejar pelaku dan berhasil ditangkap dan di lakukan penggeledahan yang di dapat di tangan sebelah kiri sebagai barang bukti.
Setelah diinterogasi pelaku mengakui bahwasanya barang bukti tersebut miliknya dan untuk di jualnya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan, Guna Proses Hukum selanjutnya,“ ujar AKP Yudianto.
Penulis : Roby Tarigan
This post have 0 comments