Rabu, 13 September 2023

Gara Gara Sabu, Cimeng Diringkus Polisi di Pangkatan

POSMETROSUMUT.COM | LABUHANBATU - Seorang pria berinisial TF alias Cimeng (35) warga Dusun Sidodadi C, Desa Kampung Padang, diringkus team Opsnal Polsek Bilah Hilir karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu.

Tersangka berhasil diringkus oleh Polisi di Dusun Sidodadi C, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, pada Selasa (12/9/2023) sekira pukul 23.30 WIB.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, melalui Kapolsek Bilah Hilir IPTU SM. Lumbangaol, SH mengatakan bahwa penangkapan tersangka berawal saat adanya laporan dari masyarakat bahwa pelaku TF alias Cimeng (35) sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Dusun Sidodadi C, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu. Dan hal tersebut membuat masyarakat sangat resah. 

“Berbekal informasi tersebut, team Opsnal akhirnya berhasil menangkap pelaku saat sedang melakukan transaksi, pada Selasa (12/9/2023) sekira pukul 23.30 Wib,“ ucap Kapolsek Bilah Hilir, pada Rabu (13/9/2023).

Saat dilakukan penggeledahan di TKP, personel berhasil menemukan 7 Bungkus plastik Klip kecil tembus pandang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat bruto 1.82 gram, 44 plastik klip transparan kosong, 1 plastik gula ukuran 1/4 kosong, 1 unit Hp merk nokia warna biru muda dan 1 buah timbangan elektrik.

Kepada team tersangka TF alias Cimeng (35) mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,“ imbuh Kapolsek.

Guna proses penyidikan, kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bilah Hilir dan akan dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu,“ pungkas Kapolsek Bilah Hilir IPTU SM Lumbangaol, SH.

Penulis : Red
Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post