Rabu, 06 September 2023

Teks foto: Suasana Kantor Dinasa Pendidikan Sergai


POSMETROSUMUT.COM|Sergai- Terkait surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Serdang Bedagai Kini mendapat titik terang perihal pemotongan 1% dari dana sertifikasi guru, awak media terus mencoba menelusuri isu terhangat terkait Tunggakan JKN ASN yang terjadi diTanah Bertuah Negeri Beradat.


Informasi yang berhasil dihimpun awak media Rabu,06/09 Sekitar Pukul 13:30 Wib 1. Untuk kewajiban Pekerja (PNS)atas Sertifikasi Guru yg 1% tahun 2021 s.d 2023 sudah dibayarkan (lunas), sedangkan tagihan tahun 2020 dengan total Rp. 957.973.237 saat ini sudah dibayar sebesar Rp. 752.212.532 (sisa Rp. 205.760.705) 2. Untuk kewajiban Pemda yg 4% tahun 2021 sudah lunas dibayarkan (lunas), sedangkan untuk yg tahun 2020, 2022 dan 2023 sedang proses penganggaran oleh Pemda.


Awak media mencoba konfirmasi Humas BPJS Cabang Lubuk Pakam Ikhwal Maulana Rabu 06/09 Melalui Nomor  Whatshaapnya membenarkan prihal tunggakan tersebut, bahkan Ikhwan sempat mengamini terkait whatsaap awak media terkait Tunggakan iuran BPJS ASN, yang Masi menunggak.


Ini info terbarunya 1. Untuk kewajiban Pekerja (PNS)atas Sertifikasi Guru yg 1% tahun 2021 s.d 2023 sudah dibayarkan (lunas), sedangkan tagihan tahun 2020 dengan total Rp. 957.973.237 saat ini sudah dibayar sebesar Rp. 752.212.532 (sisa Rp. 205.760.705) 2. Untuk kewajiban Pemda yg 4% tahun 2021 sudah lunas dibayarkan (lunas), sedangkan untuk yg tahun 2020, 2022 dan 2023 sedang proses penganggaran oleh Pemda, membalas Pesan Awak media.(PMS-Sergai-Putra)
www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post