Jumat, 08 September 2023

author photo
POSMETROSUMUT.COM | LABUHANBATU -Desa perkebunan N3 Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra
Potret Kantor Desa N3

POSMETROSUMUT.COM|LABUHANBATU -Desa perkebunan N3 Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara terletak di wilayah perkebunan Aek Nabara Selatan dan Aek Nabara Utara dimana masyarakatnya merupakan karyawan BUMN perkebunan PTPN 3 sehingga Kepala Desanya seorang Karyawan.Terkaid undang undang Rangkap Jabatan Kepala desa N3 sudah sesuai Prosedur dimana desa tersebut merupakan desa perkebunan.

 Edy Lesmana Kabid Umum DLAB III saat dikonfirmasi media melalui WA mengatakan"[8/9] Dilema juga pak bagi desa yg ada di areal hgu yg notabenenya masyarakatnya merupakan karyawan. Kan gak pas jg masyarakat desa A yg menjadi Kepala desanya masyarakat B.


(08/2023) sekira pukul 10.41 Edy Lesmana: Mgkn nt bisa kita diskusi lg.Tapi kalau menurut saya terkaid Karyawan menjadi kepala desa yang merupakan desa kebun bagi pihak perkebunan tidak ada masalah selagi tidak mengganggu pekerjaan ungkapnya.


Kepala desa N3 Sutrisno saat diwawancara media diruang kerjanya menjelaskan(8/9)"Pak desa N3 Letaknya diwilayah perkebunan dan masyarakatnya karyawan jadi apa salah saya seorang karyawan menjadi kepala desa,Karyawan juga Bangsa Indonesia memiliki hak yang sama dengan masyarakat yang bukan Karyawan.Lebih Lanjut Sutrisno menerangkan ketika mendaftar calon kepala desa saya sudah memenuhi Administrasi dengan meminta surat persetujuan dari Perusahaan ucapnya.


Sutioso pakar hukum saat berbincang bincang di salah satu warung kopi di Kota Aek Nabara mengatakan"Apabila suatu desa terletak di tanah HGU dan Kepala desanya seorang Karyawan menurut saya itu tak masalah karena tidak mungkin desa lain mencalonkan kepala desa ke desa perkebunan dan juga Kalau memang Karyawan tidak bisa menjadi kepala desa perkebunan lebih baik diusulkan agar desa perkebunan ditiadakan digabung aja kedesa perkampungan.Yang terakhir Karyawan memiliki hak yang sama dengan masyarakat umum berhak menjadi Kepala desa,imbuhnya.


Penulis : Andre Pardede 

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post