Selasa, 05 September 2023

author photo
POSMETROSUMUT.COM | SUMUT - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si
Potret Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si Berikan Amanah Kepada Pasukan Zebra Toba 2023

POSMETROSUMUT.COM|SUMUT - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si pimpin apel gelar pasukan Operasi Kepolisian kewilayahan Zebra Toba 2023, Senin (04/09/2023) pagi.


Apel itu bertujuan agar Kamseltibcarlantas menjadi kondusif menuju Pemilu Damai 2024 mendatang. Jenderal bintang dua ini mengaku bahwa apel gelar pasukan ini harus menjadi perhatian seluruh personel yang bertugas dari Polda Sumatera Utara maupun Polres se jajaran.


"Jadi, lakukan kegiatan dengan humanis kepada masyarakat yang sedang berkendara di jalan," kata Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi

Diakui Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, kegiatan Operasi Zebra 2023 ini berlangsung mulai tanggal 4 sampai 17 September 2023.

"Target kita yaitu untuk mengurangi angka kecelakaan lalulintas dan pelanggaran lalulintas. Jumlah personil yang diturunkan yang dilibatkan dalam operasi ini sebanyak 1.345 personil," tambahnya.


Kemudian, Irjen Agung juga menyebut bahwa seluruh anggota wajib melaksanakan penegakan hukum lalu lintas secara elektronik terhadap tindakan pelanggaran dan teguran secara elektronik dengan Etle Mobile untuk prioritas pelanggaran dengan humanis.

Pertama, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.


Kedua, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur. Ketiga pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang.


"Keempat pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI. Kelima pengemudi tidak menggunakan safety belt. Keenam pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol itu tidak boleh. Pengendara harus berkendara jangan dipengaruhi oleh alkohol," ucapnya.


Untuk yang ketujuh, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus dan melebihi batas kecepatan.

"Kemudian, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dengan knalpot brong (tidak standar)," terangnya.


Selain itu, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara juga akan turun ke lokasi yang dianggap sebagai daerah lawan macat dan kecelakaan lalulintas.


Penulis : Ricard Sinaga

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post