Potret Kantor Desa N3 Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu |
POSMETROSUMUT.COM|LABUHANBATU - Perbup nomor 33 Tahun 2022 terkaid rangkap jabatan dimana pejabat merangkap 2 Jabatan di instansi yang berbeda sedang panas diperbincangkan di Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhan Batu.
Rangkap jabatan banyak di salah artikan beberapa pakar Hukum, dimana yang tidak memiliki jabatan (karyawan) di salah satu instansi namun di instansi pemerintahan beliau memiliki jabatan sebagai kepala Desa dianggap rangkap jabatan sehingga penilaian beberapa pakar hukum mengkangkangi Perbup nomor 33 tahun 2022.
Demikian halnya Kepala Desa N3 Perkebunan Kecamatan Bilah Hulu Labuhan Batu yang sedang santer diberitakan terkaid Rangkap Jabatan.Kabid umum Dlab3 PTPN3 Edi Lesmana ketika dikonfirmasi media melalu WA mengatakan"Edy Lesmana Kabid Umum DLAB III saat dikonfirmasi media melalui WA mengatakan"[8/9] Dilema juga pak bagi desa yg ada di areal HGU yg notabenenya masyarakatnya merupakan karyawan. Kan gak pas jg masyarakat desa A yg menjadi Kepala desanya masyarakat B.
Mungkin nanti bisa kita diskusi lg.Tapi kalau menurut saya terkaid Karyawan menjadi kepala desa yang merupakan desa kebun bagi pihak perkebunan tidak ada masalah selagi tidak mengganggu pekerjaan ungkapnya.
Sutioso pakar hukum saat berbincang - bincang di salah satu warung kopi di Kota Aek Nabara mengatakan "Apabila suatu desa terletak di tanah HGU dan Kepala desanya seorang Karyawan menurut saya itu tak masalah karena tidak mungkin desa lain mencalonkan kepala desa ke desa perkebunan dan juga Kalau memang Karyawan tidak bisa menjadi kepala desa perkebunan lebih baik diusulkan agar desa perkebunan ditiadakan digabung aja kedesa perkampungan. Yang terakhir Karyawan memiliki hak yang sama dengan masyarakat umum berhak menjadi Kepala desa," ucapnya
Lebih lanjut Sutioso menjelaskan" terkaid rangkap jabatan menurut saya Kades N3 tidak termasuk rangkap dan mengkangkangi Perbup nomor 33 tahun 2022 karena beliau di perusahaan bukan pejabat melainkan pekerja,Mari kita jelaskan agar jangan gagal paham"Rangkap Jabatan adalah apabila seseorang disuati instansi yang berbeda menjabat penting seperti di perkebunan ibarat beliau Asisten dipemeromtahan menjabat kepala desa,itu baru dibilang rangkap jabatan namun kalau status pekerja(Karyawan menjadi kepala desa itu bukan rangkap jabatan,jelasnya sambil menutup pembicaraan.
Penulis : Andre Pardede
This post have 0 comments