Senin, 25 September 2023

author photo
POSMETROSUMUT.COM | LABUHANBATU - Polsek Bilah Hilir berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu
Potret Tersangka Beserta Barang Bukti 

POSMETROSUMUT.COM|LABUHANBATU - Polsek Bilah Hilir berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu, dari tangan tersangka D-S (34) warga Dusun I Desa Pangkatan Kec. Pangkatan Kab. Labuhanbatu, petugas menyita 13 paket diduga berisi narkotika jenis sabu, yang dikemas dalam plastik klip kecil tembus pandang, pada Kamis, 21 September 2023 lalu, sekira pukul 00.30 Wib.


Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu, berawal dari informasi yang diterima oleh Tim Opsnal Polsek Bilah Hilir mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu, pada Rabu, 20 September 2023 pagi. Hal tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu, pada Minggu, (24/09/2023) malam.


Lebih lanjut, Parlando mengatakan, menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bilah Hilir IPTU S.M Lumban Gaol bersama Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan penindakan dengan mengamankan tersangka dan barang bukti.


“Tersangka ditangkap di seputaran tempat tinggalnya,” sebut Humas.


Selain menyita 13 paket sabu siap edar, petugas juga menyita berbagai barang bukti dari tersangka yakni, 52 plastik klip dalam keadaan kosong, 2 buah pipet berbentuk sekop, 1 buah tas sandang warna Coklat, 1 unit Handphone android merk VIVO warna biru dan uang tunai Rp.150.000,00.


“Dari pengakuan tersangka saat diinterogasi petugas, barang haram itu diperolehnya dari seseorang berinisial E warga Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan,” pungkas Parlando.


Guna proses pengembangan lebih lanjut, kini tersangka dan barang bukti diserahkan ke Satres narkoba Polres Labuhanbatu. 


Penulis : Ridho Sinaga (Red)

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post