Jumat, 22 September 2023

author photo
POSMETROSUMUT.COM | DELI SERDANG - Dua hari pasca kehilangan beca motor (betor) miliknya, tanggal 10 september 2023 Seppiyan Ginting,30 Thn
Potret Tersangka Beserta Barang Bukti 

POSMETROSUMUT.COM|DELI SERDANG - Dua hari pasca kehilangan beca motor (betor) miliknya, tanggal 10 september 2023 Seppiyan Ginting,30 Thn, warga Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Labuhanbatu melapor ke POLSEK PANCURBATU. 


Kepada pihak berwajib, Seppiyan Ginting menceritakan telah kehilangan satu unit kendaraan bermotor jenis betor Honda Supra BK 4523 FF miliknya yang diparkir di teras rumahnya Jln.Delitua Dusun 3 Desa Namo Bintang pada hari Jumat tgl 08 September 2023 sekitar pukul 16.00 Wib. Menerima laporan tersebut,Polsek Pancurbatu segera melakukan penyelidikan. Dari olah TKP diperoleh hasil bahwa diduga keras yang melakukan pencurian kendaraan bermotor tersebut adalah An.Tomi Tarigan 26 Thn,warga Jln.Delitua Dusun 3 Desa Namo Bintang Kecamatan Pancurbatu.


Pihak kepolisian terus bergerak mencari keberadaan terduga pelaku.Sekitar pukul 16.30 Wib,tepatnya pada hari selasa tgl 19 September 2023 diperoleh informasi terduga pelaku berada di warung tuak milik DEDI SEMBIRING di Jln.Delitua Dsn.3 Desa Namo Bintang Kec. Pancurbatu. Mendapat info tersebut,Unit Reskrim Polsek Pancurbatu bergerak cepat. Dikomandoi oleh Panit Luar Ipda.Maruli Sihotang, segera meluncur ke TKP dan terpandang mata,diduga pelaku An.TOMI TARIGAN benar adanya sedang berada di warung tuak tersebut sehingga Team langsung menangkap dan mengamankan tersangka.


Setelah diinterogasi,diduga pelaku telah mengakui perbuatannya. Kepada pihak Kepolisian,terduga pelaku menceritakan Dia berjalan kaki menuju rumah korban dan langsung menaiki sekaligus menghidupkan betor tersebut dengan cara diengkol. Begitu betor hidup,terduga pelaku langsung membawa betor tersebut ke arah Durin Tonggal. Di sana,betor milik SEPPIYAN GINTING,30 Thn tersebut lalu digadaikan kepada penadah (480) An.panggilan TATA sebesar Rp.1.000.000.(satu juta rupiah).


Atas perbuatannya, diduga pelaku An.TOMI TARIGAN diboyong ke Mako Polsek Pancurbatu guna penyidikan lebih lanjut terkait kss 363 KUHPidana tentang pencurian yang dilakukannya.


Penulis : Edi Saputra ST 

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post