Posmetrosumut.com|SERGAI-Polres Serdang Bedagai melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) melimpahkan tersangka perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) beriniasial NK (47) ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai.
Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta Melalui Humas Polres Sergai Selasa,05/09 menjelaskan tersangka NK alias Aki dilaporkan ke Satreskrim oleh istrinya atas dugaan melakukan tidak kekerasan terhadap istrinya sekira Juli 2023 lalu.
"Kita sudah mengupayakan mediasi, namun kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan, hingga berkas perkara ini beranjut ke proses persidangan,".
Sambung Kapolres lagi Pelimpahan tersangka NK alias Aki ke Kejari Sergai dilakukan Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra SIk dengan penyidik pembantu Unit PPA,.Briptu Suci Kurnia dan Briptu Norita Sianturi, dan diterima Jaksa Ayu SH.
Lebih lanjut Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta menerangkan, pelimpahan tersangka ini dengan dasar surat Nomor B/65/VII/RES.1 24/2023, tanggal 30 Juli 2023 tentang pengiriman berkas perkara tersangka atas nama NK alias Aki.
Kemudian, lanjutnya, surat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai Nomor B-2535/L/2.29/Eku.1/08/2023 tanggal 25 Agustus 2023, tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka NK alias Aki lengkap (P21).
"Sehubungan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka tersangka beserta barang bukti kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Sergai untuk diproses lanjut," terangnya.
(Humas Polres Sergai/ PMS/Putra)
This post have 0 comments