POSMETROSUMUT.COM | LABUHANBATU - Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir dibawah kepemimpinan Kanit Reskrim Ipda Ricardo Sirait bersama anggota, telah berhasil mengamankan 2 orang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Kedua pria tersebut berinisial JRS alias Riki (27) dan JAG alias Jeri. “Keduanya merupakan warga Dusun Kampung Jawa Desa Selat Besar Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara (Sumut).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H Hutajulu melalui Kapolsek Bilah Hilir, Iptu S.M. Lumban Gaol, SH mengatakan bahwa peristiwa ini berawal pada Senin 25 September 2023 sekira pukul 19.30 Wib. Dimana Pelapor yang bernama Fredy Siburian mendapatkan informasi melalui handphone dari saksi Lindung Tampubolon bahwa korban yang bernama Kapten Sitinjak mengalami luka luka dan diduga dipukul oleh orang yang tidak dikenal dan sekarang sudah berada di Klinik Restu Desa Jawi-Jawi.
Mendengar kabar tersebut pelapor langsung berangkat dan melihat Korban dan benar bahwa korban sudah dirawat di Klinik Restu Desa Jawi-jawi. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di kepala luka lecet tangan sebelah kanan dan luka memar pada bagian pundak.
“Selanjutnya pelapor sebagai Kepala Dusun Pelita Selat Besar Kecamatan Bilah Hilir langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Bilah Hilir guna proses hukum," ungkap Kapolsek Bilah Hilir, pada Sabtu (30/9/2023).
Lalu pada saat dilakukan pemeriksaan oleh team unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, korban Kapten Sitinjak menjelaskan bahwa selain melakukan penganiayaan pelaku juga mengambil barang-barang milik korban berupa uang tunai sebesar Rp. 200.000, anak kunci lemari, dan 1 unit Hp merk Nokia.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh team unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, pada Sabtu tanggal 30 September 2023 sekira pukul 08.00 Wib team telah mendapatkan identitas dari pelaku, team langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku berinisial JRS alias Riki di Dusun Batu VII Desa Selat Besar, kemudian team juga berhasil mengamankan pelaku JAG alias Jeri.
“Saat diinterogasi para pelaku mengakui atas perbuatannya dan telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban Kapten Sitinjak,“ imbuh Kapolsek.
Berbekal pengakuan tersebut, akhirnya team melakukan pencarian barang bukti dan berhasil menemukan barang-barang milik korban yang dicuri.
Kini kedua pelaku dan barang bukti telah ditahan di Mapolsek Bilah Hilir guna proses hukum lebih lanjut,“ pungkas Kapolsek Bilah Hilir Iptu S.M Lumban Gaol.
Penulis : Red
www.posmetrosumut.com
This post have 0 comments