Dalam paparannya, Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu, Kamis,(31/08/2023) melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu menjelaskan, kronologis pengungkapan jaringan peredaran narkoba itu.
Parlando bilang, pada Rabu,(23/08/2023) sekira pukul 11.00 WIB, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang menyatakan bahwa di tempat penginapan di Jalan H Adam Malik Rantauprapat, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Laporan tersebut ditindaklanjuti, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Labuhanbatu kemudian melakukan undercover buy dan berhasil menangkap seorang wanita inisial S.
“Saat dilakukan penangkapan (S), petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 16,47 gram netto, satu dompet putih hitam dan satu unit handphone android merk Oppo,” Ucap Iptu Parlando didampingi KBO Satnarkoba Iptu Elimawan Sitorus dan Kanit I Narkoba Ipda Sarwedi Manurung.
Dari interogasi terhadap S, mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang inisial R di Jalan Urip Sumoharjo Rantauprapat.
Tak mau buruannya kabur, polisi langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud dan di hari yang sama sekira pukul 12.00 WIB, polisi berhasil menangkap R.
Dari R, polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,87 gram netto, 1 bungkus plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 11,98 gram netto, 6 bungkus plastik klip kosong, 1 kotak rokok surya kecil dan 1 unit handphone merk Oppo warna biru.
Dari pengakuan R, menerangkan bahwa narkotika yang ditemukan itu adalah miliknya, diperoleh dari seseorang berinisial IS beralamat di Mangkai Baru Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Pengembangan terus dilanjutkan, pada Sabtu (26/08/2023) sekira pukul 19.30 WIB, polisi berhasil menangkap IS di Desa Sumber Makmur Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Selain IS, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 5,86 gram netto, 1 unit handphone android merk Oppo warna merah, 1 unit handphone merk Nokia warna biru dan uang senilai Rp 900.000.
Hasil interogasi terhadap IS, menerangkan bahwa dirinya disuruh seseorang mengantarkan narkoba jenis sabu dari Medan ke Rantauprapat, bahkan hingga ke provinsi Riau. Kurir sabu tersebut ia lakoni sejak dari 2015 hingga tertangkap.
Sampai saat ini, kasus pengungkapan jaringan sabu tersebut masih didalami oleh pihak kepolisian Satnarkoba Polres Labuhanbatu, untuk mencari pelaku lain di atasnya.
Penulis : Ridho Sinaga
This post have 0 comments