Jumat, 29 September 2023

Terindikasi Gunakan Arus Curian, Listrik di WC Umum dan Ruang Kantor Pengelolaan Pasar Baru Stabat Diputus


POSMETROSUMUT.COM | LANGKAT - Kedatangan Petugas P2TL (PENERTIBAN PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK) Guna melakukan rangkaian kegiatan pemeriksaan, serta tindakan terhadap adanya indikasi pencurian arus listrik yang digunakan pada Kamar mandi (WC Umum) dan ruangan pengelolaan manajemen pasar baru Stabat  atau dijadikan kantor PT.Alam Jaya yang berada di Pasar Baru Stabat, pada hari Jum'at (29/09/2023) mendapat perhatian masyarakat dan juga jurnalis yang pada saat itu berada di Pasar Baru Stabat.


Peristiwa ini di benarkan oleh Eka Putri yang merupakan Admin P2TL PLN  ULP Stabat Saat dikonfirmasi mengatakan, Ini bisa dihidupkan kembali jika mereka membayar seluruh biaya denda dan biaya tambah daya.


Dari pantauan di lapangan  petugas yang mengunakan pakaian warna Oren sedang melakukan pemeriksaan dan melakukan pemutusan terhadap satu meteran listrik atas nama azijah ucap salah seorang petugas disaat pelaksanaan pembongkaran, kegiatan pembongkaran ini terkait adanya pengaduan masyarakat langsung kepada petugas PLN Pusat.


Dan setelah pembongkaran petugas meninggalkan lokasi dan menuju kantor PLN Stabat.


Setiba di kantor PLN terjadi argumen oleh oknum KS yang mengatakan kalau dirinya mengunakan aliran listrik itu dari azijah dan bulan atas nama dirinya, dan meminta pihak PLN untuk memasang kembali meteran tersebut.


Atas peristiwa itu, H.Salman selaku sekretaris IKATAN PEDAGANG PASAR BARU STABAT (IPPBAS) Saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, Iya saat kedatangan petugas P2TL PLN Stabat ke Pasar kami sedang berada di luar, tidak mengetahui nanti saya cari informasi dulu, dan saat disinggung tentang siapa pengelola kamar mandi atau WC Umum Pasar Baru Stabat, H.Salman mengatakan, kamar mandi itu sejak tahun 2018 tidak lagi dikelola oleh Disperindag, namun telah beralih atau dikelola oleh oknum  yang berinisial KS dengan alasan telah membeli kamar mandi tersebut kepada oknum masyarakat, memang saat ini tidak lagi beliau yang menjaga tetapi ada orang lain yang ditugaskan menjaga kamar mandi umum tersebut, kalau mengenai ruang kantor manajemen pasar dulunya adalah kantor dinas perhubungan Langkat dan berkisar tahun 2018 Rungan tersebut beralih menjadi kantor PT Alam Jaya,dan belakangan ini menjadi kantor manajemen pembenahan pasar Stabat ahli waris alm.Syaiful Bahri, dan di ganti lagi menjadi kantor PT Alam Jaya.


Jadi kalau listrik yang mereka gunakan itu terindikasi listrik curian maka kami sangat menyayangkan hal ini terjadi yang dapat berimbas pada konsumen maupun pedagang pasar yang membutuhkan kamar mandi tersebut.


Terpisah, Mas'ud,SH.MH.CPM ,selaku penasehat hukum IPPABAS Saat dikonfirmasi melalui HP seluler mengatakan, Jika benar perbuatan pencurian arus listrik ini terjadi dan dilakukan maka pelaku telah melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana sebagai mana tersebut pada
Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pelaku pencurian listrik dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.Maka untuk itu kami mendorong kepada pihak PLN agar melimpahkan perkara ini ke pihak kepolisian agar dapat ditindak lanjuti secara aturan hukum yang berlaku, sebab perbuatan ini telah merugikan negara,“ ujarnya.


Penulis : Roby Tarigan
www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post