Jumat, 15 September 2023

 
POSMETROSUMUT.COM | SUMUT - Pemberitaan terkait hutang JKN(Jaminan Kesehatan Nasional) PNS(Pegawai Negeri Sipil) sebesar Rp.257 Lebih bahkan diperkuat dengan surat  yang dikirimkan oleh pihak BPJS Lubuk Pakam pada tanggal 04 Agustus 2023 dengan nomor surat 702/1-11/0823.

Adapun surat tersebut berisikan tentang tagihan hutang JKN di Dinas Pendidikan.

Hal tersebut membuat awak media ini mencoba mengkonfirmasi Plt. Kepala Dinas Aset dan Keuangan melalui Sekertarisnya M Ali Lubis diruang kerjanya pada Jum'at (15/9/2023) sekitar pukul 11:30 Wib dan mengatakan jika dirinya tidak membantah tentang tunggakan tersebut, namun perlu kita jelaskan hutang tersebut dikarenakan ada benerapa hal yang perlu kita pahami diantaranya ada yang sudah pensiun dan mungkin ada yang sudah meninggal.

Sebab pemotongan 1% dari Sertifikasi atau Kespek ini dilakukan setelah ada Permendagri nomor 70 tahun 2020 yang mengatakan 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% penerima upah sementara kita sudah membayarkan sesuai yang dinyatakan oleh pihak BPJS Lubuk Pakam, dan sisanya Rp.257 juta lebih.

sehingga tanggung jawab pemberi kerja yakni Pemkab Sergai  yang 4% itu sudah kita bayar nah soal tunggakan yang diatas itu adalah kewajiban PNS  1% yang wajib dibayar melalui pemotongan Kespek atau Sertifikasi, nah hal itu berlaku mulai tahun 2020, ditahun tersebut belum dilakukan pemotongan terhadap PNS.

maka terjadilah tunggakan biaya tersebut dikarenak kurangnya sosialisasi sehingga menjadi pertanyaan, bahkan ditahun 2020 belum dilakukan pemotongan 1% dari Sertifikasi atau Kespek PNS jadi pembayaran tunggakan itu ditahun ini.

Tunggakan itu sebesar Rp.257 juta lebih sebagian ada yang bayar dan sebagian belum dilakukan pemotongan karena Oknum PNS nya sudah pensiun sehingga tidak dapat dilakukan pemotongan dana  sertifikasinya, sehingga kita dari mana untuk melakukan pemotongan, dikarenakan alasan tersebut.

Lebih lanjut M Ali mengatakan pemotongan itu juga ada aturannya sesuai dengan peraturan Kemendagri yang sudah ada plafon yang berpenghasilan Rp 12 juta jadi kita mengikuti aturan dan regulasi yang ada, untuk tunggakan 2020,2021 dan 2023 kita akan melakukan koordinasi kita kepada pihak BPJS," jelasnya.

Sambung Ali lagi kita sama-sama mengetahui ditahun 2020 dan 2021 kita mendapat musibah yakni Covid 19 sehingga anggaran kita dipergunakan untuk prioritas yang lebih penting lagi yaitu untuk penanggulangan wabah virus  tersebut.

M Ali menegaskan dalam tunggakan itu pada intinya kita berupaya untuk tetap menganggarkan terkait Tunggakan tersebut namun proses untuk hal tersebut kita ada langkah-langkah yang harus kita ambil untuk melakukan pengusulan dan persetujuan dari pihak yang terkait," jelasnya.

Penulis : Putra 
Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post