Potret Pelapor |
POSMETROSUMUT.COM|LANGKAT - Edi Suwartono (44) warga dusun Parit Kaca II Desa Teluk Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat pada hari Senin (02/10/2023) saat ditemui wartawan di Stabat mengungkap perasaan kecewanya atas perbuatan oknum penyidik unit Pidum Reskrim Polres Langkat yang berinisial DD, pasalnya Pengaduan atas nama dirinya sebagai Korban Tindak Pidana Pemaksaan dan atau pengancaman yang dilakukan oleh oknum pereman berinisial AP bersama seorang Ibu Rumah Tangga berinisial AN warga jalan Proklamasi Stabat Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
Laporan Polisi Nomor: STPLP/49/I/2018/SU/LKT,tanggal 24 Januari 2018. Saya tidak terima atas perlakuan oknum -oknum yang menganiaya saya secara sadis,saya di culik,dianiaya dan sepeda motor saya pun pada saat itu dirampas mereka, mereka melakukan itu pada saya karena saya ada utang pada ibuk AN dan entah dasar apa AP datang menculik saya dan menganiaya saya,padahal saya sudah membayar sebahagian dari utang tersebut.
Dan lebih saya tidak terima lagi adalah perbuatan DD Juper yang menangani perkara ini,masak sejak tanggal 24 Januari tahun 2018 sampai saat ini tidak ada kabar bahkan para pelaku bebas berkeliaran beraktivitas di depan mata saya. Ucap Edi kepada wartawan.
Lebih lanjut Edi mengatakan,saya akan tempuh jalur hukum atas perbuatan DD selaku penyidik yang tidak profesional. Besok saya akan melaporkan peristiwa ini ke propam Polda Sumatera Utara.
Sebab sampai saat ini tidak ada etika baik mereka untuk menyelesaikan perkara ini. Mungkin karena saya orang lemah maka mereka semena-mena pada saya tapi yakin lah saya tidak akan tinggal diam, selagi masih ada nyawa saya tidak akan berhenti mencari keadilan. ucapnya
DD saat di hubungi korban melalui via hp mengatakan, kita akan tindak lanjuti dan beriwaktu saya sampai tanggal 7 Oktober sebab saya lagi ada kegiatan di Poldasu
Penulis : Roby Tarigan
This post have 0 comments