Kamis, 05 Oktober 2023

author photo
POSMETROSUMUT.COM | LANGKAT - Polsek Hinai Polres Langkat berhasil menangkap dan mengamankan pelaku Penipuan dan Penggelapan dengan cara bisa menggandakan Uang
Potret Tersangka Beserta Barang Bukti 


POSMETROSUMUT.COM|LANGKAT - Polsek Hinai Polres Langkat berhasil menangkap dan mengamankan pelaku Penipuan dan Penggelapan dengan cara bisa menggandakan Uang yang terjadi di jalan Umum Dsn V Desa Sukajadi Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Rabu (4/10/2023) 14.00 Wib


Wakapolsek Hinai IPTU Tunggul Situmeang SH Menerangkan berdasarkan Laporan Pelapor Sri Lestari ,Pr,52 Thn ,Islam,jalan Utama Dsn V Desa Sukajadi Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat yang melaporkan bahwasanya beliau telah ditipu oleh Terlapor *M*, laki-laki, umur 31 tahun warga Dsn III Desa Simpang Gambus Kec Limapuluh Kabupaten Batubara dan *A M*,laki-laki, umur 60 tahun, warga dsn VIII Desa Simpang Gambus Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batubara
Yang telah diamankan di Polsek Hinai 


Wakapolsek IPTU Tunggul menjelaskan awal mula terjadinya penipuan dan penggelapan 
Hari Sabtu tgl.30 September 2023 sekira pkl 12.00 Wib, Turiah (teman pelapor) menghubungi pelapor melalui telephone dan menawarkan bhw ada orang yang bisa menggandakan uang. maka pelapor tertarik. Oleh Turiah menyarankan agar pelapor mengirimkan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada orang yang akan menggandakan uang. Yg mana uang tersebut nantinya akan digandakan menjadi Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Maka pelapor mengirimkan uang sesuai arahan Turiah yakni ke rekening BRI 0636.01.032217.50.7 an.Ramli
Dan pada hari Senin tgl.02 Oktober 2023 sekira pkl 14.00 Wib Terlapor *M* dan *A.M* tiba dirumah pelapor, yang mana pelapor didampingi saksi Jaya Permana, 


Lalu ritual utk penggandaan uang dilakukan di salah satu kamar tidur pelapor. Dan ritual tersebut dilakukan oleh Terlapor dengan menggunakan barang berupa dua buah keris, satu buah botol bekas air mineral berisikan 15 (lima belas) lidah trenggiling, satu buah piring kaca berisi pasir dan sendok makan Stainless, satu kain sarung warna hijau, satu kain sarung motif kotak kotak, satu buah Sajadah, satu buah botol bekas berisi air, satu buah Hekter, dua Tasbih besar dan kecil, satu Syal warna merah putih, satu botol kecil minyak duyung, dua buah gunting besar dan kecil,satu helai kain Kafan, satu buah Plastik berisikan tanah, dua botol kecil berisikan boneka Tuyul, satu buah gunting Kuku
Saat pelaksanaan ritual, oleh Terlapor menyuruh Pelapor untuk menutupi seluruh badannya dengan menggunakan kain sarung.


 Setelah ritual dilakukan, oleh Terlapor mengambil sajadah dan ditutupkan di sebuah kotak kosong. oleh Terlapor mengatakan kepada pelapor bahwa kotak tersebut jangan dibuka karena uang yang ada di dalam kotak masih goib dan belum berbentuk uang asli. Dan yg bisa membukanya hanya Terlapor esok hari. Setelah Terlapor dan temannya meninggalkan rumah pelapor, lalu pelapor mengambil dompet miliknya di kamar tidur karena pelapor akan berjualan. Akan tetapi uang milik pelapor sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang ada di dalam dompet sudah tidak ada lagi, sehingga pelapor dan Saksi Jaya Permana curiga yang mengambilnya adalah Terlapor.
Hari Selasa tgl.04 Oktober 2023,pkl 09.00 Wib, Terlapor menghubungi Pelapor yang memberitahukan bahwa Terlapor tidak bisa datang karena ada urusan. 


Oleh Terlapor meminta uang kepada Pelapor sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian Pelapor membuka Kotak dan ternyata tidak ada Uang yang dikatakan Oleh Terlapor


Merasa Tertipu kemudian pelapor menyampaikan kepada saksi Jaya Permana dan melarang Pelapor untuk mengirim uang kepada Terlapor. Dan oleh Jaya Permana mengatakan kepada Terlapor melalui telepon akan memberikan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah apabila Terlapor datang ke rumah Pelapor


Setelah berkomunikasi Saksi dan terlapor dan akan datangbke rumah pelapor Kemudian Saksi Jaya Permana dan pelapor menghubungi Polsek Hinai dan Kepala Dusun dan 
Rabu tgl.04 Oktober 2023 sekira pkl 14.00 Wib, terlapor *M* datang bersama *A.M* ke rumah Pelapor. Dan dirumah pelapor sudah ada Kadus VII desa Suka Jadi Kec.Hinai bersama Jaya Permana. Kemudian personel Polsek Hinai tiba di rumah Pelapor dan langsung mengamankan Terlapor *M* dan *A.M*. Setelah dilakukan cek Tempat Kejadian Perkara, maka para terlapor berikut barang-barang yg ada kaitannya dengan penggandaan uang dibawa ke Polsek Hinai.


Wakapolsek IPTU Tunggul Situmeang SH melalui Kasihumas AKP Yudianto Menerangkan Para Pelaku telah di amankan di Polsek Hinai dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku 

Penulis : Roby Tarigan 

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post