Sabtu, 14 Oktober 2023

author photo
POSMETROSUMUT.COM | LANGKAT - Suami isteri Siri Cekcok dan cemburu Sang Suami tega membakar dengan menyiramkan Bensin ke tubuh Sang isteri
Potret Tersangka Beserta Barang Bukti 

POSMETROSUMUT.COM|LANGKAT - Suami isteri Siri Cekcok dan cemburu Sang Suami tega membakar dengan menyiramkan Bensin ke tubuh Sang isteri yang terjadi di jalan sei bilah lingk I kel sei bilah kecamatan sei lepan, kabupaten langkat, Provinsi Sumatera Utara. Kamis (5/10/2023) pkl 12.00 Wib lalu akhirnya berhasil di tangkap jajaran Polsek Pangkalan Berandan. jumat (13/10/2023) 


Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra SH MH Menerangkan adapun Korban an *Ade Nadra Hasibuan (isteri siri Pelaku)*, perempuan, unur 16 tahun, warga jln sei bilah link I kelurahan sei bilah kecamatan sei lepan kabupaten langkat.

 *Kasdiana alias Dedek*,perempuan, umur 18 tahun warga jln sei bilah Link I kelurahan sei bilah kecamatan sei lepan Kabupaten langkat


Sedangkan pelaku

*B S aLs B* ,Laki-laki, umur 25 tahun, warga gg meriam kelurahan sei bilah kecamatan sei lepan kabupaten langkat.telah ditangkap dan diamankan di Polsek Pangkalan Brandan


Pada pemberian sebelumnya di jelaskan kronologis kejadian oleh Kapolsek AKP Bram Candra menerangkan 

- Pada hari Kamis, 05 oktober 2023 sekira pukul 11.00 Wib *B.S alias B* (Pelaku ) datang kerumah saksi an Eviana untuk berjumpa dengan Ade Nandra Hasibuan (korban) setelah berjumpa korban dan pelaku cek cok mulut dibelakang rumah saksi Elviana


Setelah bertengkar korban masuk kedalam rumah saksi dan meninggalkan pelaku dibelakang Rumah saksi dan korban tiduran diruang depan rumah saksi bersama dengan temannya bernama kasdiana alias dedek dan pelaku tersebut masih tetap menunggu dibelakang rumah saksi, 


Kemudian pelaku menyuruh anak saksi eviana untuk membeli satu botol bensin disebelah Rumah saksi dan bensin tersebut diisikan pelaku sebagian ke sp motornya setelah itu pelaku masuk sambil membawa sisa bensin dalam botol Aqua besar dan masuk kedalam rumah saksi kemudian langsung menyiram bensin tersebut kearah badan korban dan pelaku langsung melemparkan rokok yang sedang di isapnya kearah korban dan setelah itu pelaku langsung melarikan diri dari pintu belakang rumah saksi dan dari kejadian tersebut juga membakar tangan teman korban yang sedang tidur di sebelah korban

- melihat kejadian tersebut anak saksi elviana bernama siti mauliah( 7thn)melihat kejadian tersebut langsung membangunkan Saksi elviana yg sedang Tidur dikamar yg berkata *mak mak mak ada api dibakar bang B kak ade mak*


Saat mendengar hal tersebut saksi langsung keluar kamar dan melihat korban sudah berada dikamar mandi dengan menyiramkan badannya dengan air. kemudian korban keluar rumah saksi dan meminta pertolongan warga dan setelah itu saksi dan warga yang lain langsung membawa korban ke puskesmas pkl brandan,


Atas kejadian 

tersebut korban an *Ade Nadra Hasibuan* mengalami luka bakar dibagian,wajah.dada.

leher ,kedua tangan,daun telinga kanan dan kiri,paha sebalah kiri

Sedangkan teman 

Korban an *kasdiana als dedek* 

mengalami luka bakar di tangan sebelah kiri.


Berdasarkan keterangan saksi elviana bahwa antara pelaku *B S. als B* dan ade Nadra Hasibuan mempunyai hubungan suami istri( nikah siri) dan sudah mempunyai satu orang anak laki laki dan korban dan pelaku sudah pisah selama satu minggu dan beberapa hari tinggal di Rumah Saksi Elviana 

 Dan Saksi juga menjelaskan Pertengkaran *B.S als B* dengan korban dikarenakan pelaku cemburu dan menduga korban menjalin hubungan asmara dengan laki laki lain.


Kronologis penangkapan pada hari Jumat tgl 13 Oktober 2023 pkl 18.00 Wib Kapolsek pangkalan Brandan AKP Bram Candra SH MH mendapat informasi bahwa pelaku *B.S* sedang berada di daerah Sei Liput Aceh Tamiang


Dari Info tersebut Kapolsek pangkalan Brandan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Tomi Elvisa Ginting SH bersama anggota untuk melakukan penyelidikan dan langsung berangkat ke Aceh Tamiang dan sesampainya di Aceh Tamiang berkoodinasi dengan Personil Polres Aceh Tamiang dan di suatu tempat di Gudang pengumpulan Barang bekas di Aceh Tamiang pelaku *B.S* sedang bekerja mengumpulkan Barang bekas kemudian Kanit Reskrim IPDA Tomi Elvisa Ginting SH Bersama dengan Personil Polres Aceh Tamiang melakukan penangkapan terhadap Pelaku dan saat diinterogasi Pelaku mengakui Perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Pangkalan Brandan 


Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH melalui Kasihumas AKP Yudianto menjelaskan Pelaku *B.S als B* yang melarikan diri sudah kita amankan dan kita proses perkaranya sesuai dengan Hukum yang berlaku. tutup beliau


Penulis : Roby Tarigan 

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post